Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim PN Surabaya Kabulkan Permohonan Sidang Offline MSAT

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:52
Majelis Hakim PN Surabaya Kabulkan Permohonan Sidang Offline MSAT Mas Bechi alias MSAT turut mengikuti sidang yang digelar secara daring dalam pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra, Senin (8/8/2022). (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya mengabulkan permohonan sidang offline terdakwa kasus asusila santriwati PP Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi dalam pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra, Senin (8/8/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno membacakan putusan sela terhadap terdakwa Mas Bechi. Dalam putusannya, ia menyatakan sidang digelar secara offline pada Senin (15/8/2022) pekan depan.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan," ujar Sutrisno.

MSAT-2.jpg

"Sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan digelar secara offline dan terbuka untuk umum, dihadiri JPU, terdakwa dan didampingi PH, serta umum," kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Ada pun pertimbangan yang melatarbelakangi hal tersebut, di antaranya:

1. Menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi,

2. Menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,

3. Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan

4. Menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Sutrisno lantas memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun, dengan pertimbangan bahwa sidang akan ditinjau kembali apabila sidang offline ini menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran Covid-19.

"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara. Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu 2 kali," tuturnya.

Pantaun di lokasi, untuk pertama kalinya sidang Mas Bechi digelar secara terbuka. Sidang digelar dengan waktu dan tempat yang tetap di PN Surabaya. Bahkan, awak media dan umum diperbolehkan masuk.

Total, ada 7 JPU yang hadir untuk menuntut Mas Bechi. Sedangkan, Penasihat Hukum Mas Bechi dalam formasi lengkap, yakni 10 orang.

Mas Bechi alias MSAT pun turut mengikuti sidang yang digelar PN Surabaya secara daring. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna hitam, mengenakan masker putih, dan headset putih. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.