https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pelaku Konten Pembuka Jalan Bus Sugeng Rahayu Diamankann Ditlantas Polda Jatim

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:40
Pelaku Konten Pembuka Jalan Bus Sugeng Rahayu Diamankann Ditlantas Polda Jatim Posisi pembuka jalan bus Sugeng Rahayu terlihat dalam ETLEE Ditlantas Polda Jatim. (Foto: Hamida Soetadji/ TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Sopir truk pembuka jalan yang sedang  viral akhirnya diamankan Ditlantas Polda Jatim, tiga orang diduga melakukan aksi membahyakan pengendara lain. Kini  pelaku kini mendekam di tahanan Polda Jatim.

Kejadian seorang sopir membuka jalan bis Sumber Rahayu ini sempat viral. Tim Ditlantas Polda Jatim kemudian menindak lanjuti aksi tersebut. Melihat fakta lapangan Dirlantas Polda Jatim AKBP Pol Komarudin mengatakan aksi membuat konten mengabaikan keselamatan.

“Saat tim berada di lapangan dan melihat fakta yang ada, kami perlu melakukan tindakan tegas kebiasan atau perilaku membuat konten namun mengabaikan keselamatan pengendara lainnya,” tuturnya, Kamis (12/12/2024) petang, 

Pembuat konten, MJ (23) akhirnya diamankan. Ia adalah sopir truk yang memberi tips kepada bis Sumber Rahayu saat membuka jalan.

MJ ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Truk yang digunakan untuk membuat konten sudah diketahui identintasnya, nopol S 9262 WM. 

MJ ditangkap tidak sendiri, rekannya MAA (19) sebagai kernet juga ditangkap. MAA inilah yang membuat konten, kemudian diunggah di sosial media. Pembuat konten tidak hanya kernet saja, tekadang sopir juga membuat konten. 

“MAA inilah yang membuat konten aksi ugal-ugalan membuka jalan maupun aksi lainnya di jalan raya. Konten tersebut diunggah di sosial media Instagram, nama akun Hary_boy syaraf,” kata Dirlantas. 

Saat ini sedang dilakukan pendalam terhadap kedua pelaku, Dirlantas mengungkapkan ada kemungkinkan  hal serupa terjadi di kota lainnya.

Akibat perbuatannya MJ dan MAA dikenakan pasal 13 ayat 1 yang bunyinya setiap orang yang dalam kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain ancaman hukuman 1 tahun dendanya 3 juta rupiah.  

“Untuk diketahui pasal 13 ayat 1 ini bukanlah tentang pekanggaran tapi sebuah kejahatan yang merugikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan orang lainnya. Kasusnya nanti juga dilimpahkan ke reskrim,” ungkapnya.

AKBP Komarudin mengimbau pengendara lainnya untuk tidak lagi membahayakan pengendara lainnya dengan membuat konten di jalan. Kasus ini menjadi perhatian Dirlantas karena cukup membahayakan keselamatan orang lain. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.