TIMES JATIM, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah di halaman kantor Kejari Jombang pada Rabu (23/10/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Jombang, serta sejumlah tokoh agama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari periode Juni hingga Oktober 2024. Terdapat total 45 kasus yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
"Ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana, khususnya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nul Albar saat diwawancarai, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan selama lima bulan terakhir, yang terdiri dari 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil dobel L dari 20 perkara, 120.000 butir pil Yarindu, 28.116 butir pil Charnopen, serta 310,22 gram ganja kering dari satu perkara.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba yang ada di sekitar kita," kata Nul Albar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |