https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berkedok Ritual Usir Mahkluk Halus, Dukun Palsu di Banyuwangi Setubuhi Pasien ABG

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:31
Berkedok Ritual Usir Mahkluk Halus, Dukun Palsu di Banyuwangi Setubuhi Pasien ABG Penyidik kepolisian dari Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi, saat meminta keterangan EP, anak dibawah umur korban korban asusila dukun palsu. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Ada-ada saja. Dengan berkedok melakukan ritual mengusir mahkluk halus, seorang dukun palsu di Banyuwangi, Jawa Timur, setubuhi pasien yang masih Anak Baru Gede alias ABG.

Ya, kejadian yang wajib dijadikan pelajaran bagi semua ini terjadi di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Pelaku atau si dukun palsu adalah AM, pria 38 tahun asal daerah setempat. Yang menjadi korban adalah EP, yang tak lain masih tetangga pelaku.

Akibat perbuatannya, kini AM, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi.

“Begitu kami mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku langsung kita amankan,” ucap Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).

Kasus ini terbilang unik. Dalam memuluskan aksi bejatnya, pelaku berdalih bahwa didalam tubuh korban terdapat gangguan mahkluk halus. Agar tidak menimbulkan efek negatif dan EP bisa normal kembali, maka perlu dilakukan ritual khusus.

Lantaran percaya bahwa pelaku memiliki kemampuan supranatural, pihak orang tua korban tidak menaruh curiga. Kesempatan bisa berduaan dengan EP yang masih duduk dibangku SMP pun, dijadikan peluang melampiaskan nafsu birahi.

“Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak dibawah umur, untuk melakukan persetubuhan,” cetus Sudharmaji.

Kepada penyidik, AM mengakui bahwa dirinya telah berhubungan selayak sami istri dengan si korban. Hubungan badan dilakukan sebanyak 5 kali, sejak Februari hingga April 2023.

“Korban yang masih dibawah umur sebenarnya sempat menolak, namun pelaku terus melakukan bujuk rayu,” beber Kapolsek Genteng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.