Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:42
Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Barang bukti narkotika yang disita Polrestabes Surabaya. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya for IMES Indonesia).

TIMES JATIM, SURABAYAPolrestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial RK (20). RK diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang terlibat dalam peredaran narkoba didaerah Kecamatan Tegalsari yang mengarah terhadap RK.

"Tersangka saat digeledeh oleh anggota saya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total seberat 21,16 gram. Kemudian yang bersangkutan mengaku, barangnya mendapatkan dari BB yang saat ini menjadi DPO," jelas Kompol Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021) malam.

Daniel Marunduri menjelaskan, pada awalnya tersangka mendapatkan barang haram ini pada tanggal 09 Oktober 2021 yang lalu dari temannya berinisial BB pada sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya.

“Pada awalnya, barang ini jumlahnya + 170 gram sabu-sabu dengan tujuan akan diedarkan kembali. Namun yang berhasil kita amankan adalah sisanya,” lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop sedotan plastik, 2 buah timbangan elektrik, 1 ATM Xpresi BCA, sebuah Iphone dan 1 HP merk Honor.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.