Hukum dan Kriminal

Terungkap! Segini Bayaran 3 Pelaku Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:22
Terungkap! Segini Bayaran 3 Pelaku Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo Tiga pelaku pembakaran mobil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Tiga pelaku melakukan pembakaran mobil milik Saiful Bahri, ketua Laskar Advokasi LSM Siliwangi, yang berhasil diamankan Polres Probolinggo, akhirnya terungkap.

Tiga eksekutor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu membakar mobil Saiful Bahri (korban) karena hanya menerima bayaran saja oleh seorang otak pelaku yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo, tiga pelaku ini dibayar jutaan rupiah oleh  pelaku utama dalam aksi yang dilakukannya. Namun, tiga pelaku masih menerima uang sebanyak Rp 8 juta.

“Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku, mereka menerima bayaran, tapi mereka bertiga mengaku menerima uang sekitar Rp 8 juta, yang katanya sebagai DP untuk sementara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (23/5/2023)

Ada tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor rata-rata warga Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di rumah masing-masing oleh Polres Probolinggo dalam dua pekan terakhir.

“Jadi ketiga eksekutor ini hanya menerima bayaran dari otak pelaku. Motif dari peristiwa itu karena dendam atau masalah pribadi,” kata Arsya, yang masih belum menyebut apa masalah pribadi antara otak pelaku dan korban itu, dalam menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).

Arsya menyatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap otak pelakunya.”Untuk pekau utama masih dalam pengembangan, semoga bisa segera terungkap,” tambah Arsya.

 Arsya menegaskan, tiga tersangka ini dikenakan tindak pidana pembakaran dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Pembakaran mobil oleh orang tak di kenal kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kali ini mobil milik ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Saiful Bahri, di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, diketemukan terbakar.

Mobil Daihatsu Sigra nopol  N 1884 QL tersebut dibakar orang, sekitar pukul 2.30 WIB dini hari. Belum diketahui motif dari pembakaran mobil tersebut. Di lokasi kejadian, telah dipasang garis polisi. Berdasarkah informasi yang didapat, mobil sengaja dibakar pelaku menggunakan sumbu dan bensin dan kini telah ditangkap oleh Polres Probolinggo. (*) 

 

 

 

 

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.