TIMES JATIM, PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan penyerahan ratusan sepeda motor hasil razia penertiban balap liar, Rabu (6/5/2021).
Sementara bagi pemilik kendaraan yang mengambil kendaraan harus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang.
Pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah melalui proses sidang dan melengkapi kendaraannya sesuai standar spesifikasi.
Ada 120 kendaraan jenis roda dua hasil razia balap liar yang diamankan oleh tim gabungan Polres Pamekasan, pada hari Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, sewaktu razia, petugas gabungan telah mengamankan kendaraan yang tidak memenuhi standar. Setelah diamankan, kemudian selepas melalui proses persidangan maka kendaraan bisa diambil oleh para pemilik kendaraan.
"Mulai hari ini kendaraan yang pihaknya sita sudah bisa diambil. Namun, lantaran kondisi kendaraannya banyak yang tidak layak untuk keamanan di jalan raya, pihaknya mengaku mewajibkan pemilik kendaraan untuk melengkapi terlebih dahulu kelengkapan kendaraannya," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan bukan mempersulit, namun andaikan nantinya kendaraan dikeluarkan dengan kondisi seperti sekarang ini, nantinya bisa dikenakan tilang lagi.
“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spectec kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |