https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gegara Cemburu, Suami di Malang Bacok Istri yang Tengah Hamil

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:22
Gegara Cemburu, Suami di Malang Bacok Istri yang Tengah Hamil Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Gegara terbakar api cemburu, seorang suami di Kota Malang tega memukul hingga membacok istrinya sendiri. Mengetahui hal itu, tetangga pun memberanikan diri untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu di rumah kontrakan di Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Diketahui, pelaku KDRT bernama Romadoni (23) dan korban yang merupakan istrinya sendiri berinisial DEF (23) telah menikah pada Desember 2023 lalu.

"Korban ini dalam kondisi hamil 4 bulan anak pertama," ujar Danang, Kamis (2/5/2024).

Danang menjelaskan, saat itu korban yang tengah hamil sedang menonton tv, tiba-tiba pelaku datang memegang HP korban sambil marah.

"Kemudian, pelaku menganiaya dengan menendang berkali-kali bagian paha kanan dan kiri korban. Lalu diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan korban lari ke rumah mertua yang terletak di sebelah rumahnya. 

Tak berselang lama, saat korban kembali lagi ke rumahnya, pelaku pulang sambil membawa celurit. Celurit yang biasa dipakai untuk bersih-bersih lingkungan, dibacokan ke korban.

"Pelaku ambil celurit dan gagang sapu untuk selanjutnya gagang dari celurit itu dipukulkan ke beberapa bagian tubuh korban serta gagang sapu di pukulkan ke beberapa bagian tubuh korban. Korban juga dibacok oleh pelaku," jelasnya.

Tetangga yang mendengar keributan tersebut, langsung lapor ke polisi. Saat itu juga, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dengan luka sabetan di bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.

Sementara, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menganiaya istrinya karena cemburu.

"Jadi pelaku ini cemburu dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman teman masa sekolah atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 44 (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.