https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Ngariboyo di Magetan Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2018-2019

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:50
Kepala Desa Ngariboyo di Magetan Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2018-2019 Kepala Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan jadi tersangka korupsi APBDes. (Foto: Kejari Magetan for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Kepala Desa Ngariboyo Sumadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019, Rabu (8/5/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang dan pemeriksaan kepada 22 saksi.

"Setelah melakukan gelar perkara ekspos perkara tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah sepakat untuk menetapkan tersangka kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa tahun 2018-2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hasil perhitungan Kejari Magetan menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan Kades Ngariboyo mencapai Rp209.642.700. Sumadi pun langsung ditahan di rutan kelas 2B Magetan selama 20 hari ke depan.

"Kerugian negara sebesar Rp209.642.700, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan kelas 2B Magetan. Setelahnya baru akan melakukan pendalaman lagi kepada tersangka dan saksi-saksi nanti kita undang lagi," jelas Moh. Andi Sofyan.

Hingga saat ini, Kasi Intelijen Kejari Magetan belum menemukan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara ini berdiri sendiri, karena yang bersangkutan itu tunggal memang berbuat sendiri," tuturnya.

Modus operandi yang digunakan Sumadi adalah memfiktifkan atau membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengadaan gedung serbaguna Desa Ngariboyo.

"Yang diduga fiktif itu ada beberapa pengadaan dalam ini pengadaan gedung serba guna seperti pembelian tanah urug, terus pembelia batu gebel. Dari tanah urug ini dari hasil pemeriksaan ahli teknis itu tidak ada dari diteliti tanah yang ada di urugan sana tapi dari hasil galian pondasi sehingga ditumbun ke sebelahnya, itu yang diakui sebagai tanah urug, jadi di rap itu bunyinya pembelian tanah urug, nah disini tidak ada pembelian tanah urug," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.

Atas perbuatannya tersebut, Kades Ngariboyo diancam dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.