https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Tak Ada Keringanan Pajak, Bapenda Kota Malang: Hanya Perpanjang Jatuh Tempo

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:41
Tak Ada Keringanan Pajak, Bapenda Kota Malang: Hanya Perpanjang Jatuh Tempo Ilustrasi - Kamar Hotel. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, tidak ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha. 

Seperti diketahui, pelaksanaan PPKM Level 4 saat ini resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini membuat berbagai sektor ekonomi terdampak. Seperti halnya, pelaku usaha pariwisata di sektor hotel, restoran dan lainnya. Belum lagi, beberapa pelaku usaha tersebut saat ini juga mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang masih terus berlangsung.

Usaha hotel maupun restoran saat ini juga sangat lesu dan mengalami penurunan. Apalagi para 50 persen karyawan diistirahatkan hingga terancam PHK.

Handi Priyanto mengungkpakan pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatkanya tidak flat. Pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha.

"Masing-masing pajak kan lain kategorinya. Kalau pajak resto dan hotel itu kan self assesment. Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya," ujar Handi, Rabu (4/8/2021).

Apalagi, lanjut Handi, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dimana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.

"Penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang. Gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan dibawahnya. Apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat," ungkapnya.

Meski begitu, Handi mengakui banyak dari para pelaku usaha perhotelan dan restoran yang sudah mengajukan keringanan pajak. Hanya saja hal ini memang tidak bisa dilakukan.

Mengingat, pajak dari sektor pengusaha pun merupakan dari konsumennya masing-masing.

"Ada belasan hotel dan resto itu mengajukan (keringanan pajak). Tapi kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan," jelasnya.

Sementara itu, walaupun keringanan pajak tidak bisa diberikan, kata Handi, pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Seperti halnya memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.

"Contoh untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), maka masyarakat bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Itu pun berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran)," tuturnya.

Ada juga pengajuan keringanan pajak yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga bisa melihan panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang. "Jadi itu salah satu bentuk relaksasi. Tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak Wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.