TIMES JATIM, LAMONGAN – Komisi A DPRD Lamongan akan memanggil 4 (empat) dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) terkait keberadaan cafe yang dinilai meresahkan dan menganggu ketentraman masyarakat.
Keempat dinas tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Pemanggilan dinas tersebut, sebagai lanjutan hasil hearing dengan DPMPTSP dan Satpol PP Lamongan, Selasa (14/6/2022) kemarin. Hearing kemarin itu sebagai tindak lanjut pengaduan atas keberadaan cafe yang dinilai meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui bahwa, pengaduan tersebut berisi tentang salah satu Cafe di kawasan Lamongan Kota menggelar aktivitas Live Dj yang diduga menjual dan menyajikan minuman beralkohol.
Sehingga bisingnya suara dari musik live Dj tersebut menimbulkan kegaduhan atau menggangu kenyamanan masyarakat di lingkungan setempat.
"Kita kemarin itu, membahas perijinan cafe yang diadukan masyarakat sekitar," kata Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri, Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan Hamzah, dari pembahasan itu, pihaknya memperoleh hasil bahwa cafe itu hanya kantongi ijin menjual makanan dan minuman tanpa adanya ijin tempat hiburan atau karaoke.
"Cafe itu, hanya menjual makanan dan minuman yang non alkohol. Sedangkan ijin karaoke dan live musik DJ, mereka tak mengantongi," ujar Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lamongan.
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan yang memiliki ijin hanya ada satu, Hamzah menyebutkan, Nav Lamongan. Selain Nav Lamongan, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin.

"Nah, kalau live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Hamzah juga menjelaskan, perijinan mengenai penjualan minuman keras baik itu diminum ditempat atau dibawa pulang itu diranahnya ada dua yakni, Provinsi dan Kabupaten.
"Untuk ijin minuman keras yang kadar alkoholnya diatas 5 persen bukan ranahnya Kabupaten. Kalaupun minuman itu diminum di lokasi maka ijinnya berupa Bar, yang masuk kategori ijin menengah atau ranah Provinsi," katanya.
Mengenai keberlakuan ijin awal yang dulunya ditandatangani oleh Bupati harus dimigrasi ke NIB (Nomor Induk Berusaha), tutur Hamzah, kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) dan dinilai lebih memudahkan kepada para pengusaha, karena pengajuannya langsung ke pusat.
"Kami harap cafe yang ijinnya itu hanya ditandatangani Bupati harus dimigrasi ke OSS. Apakah bertenggang waktu atau apakah harus diupdate," ujarnya.
Karena tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan itu kan tidak hanya satu, Hamzah menambahkan, maka diberlakukan persamaan peraturan.
"Artinya, usaha yang bentuknya sama harus ditinjau ulang kalau memang tidak memiliki ijin. Baik itu ijin usaha, ijin minuman beralkohol dan ijin musik live DJ," ujarnya.
Minggu depan, Hamzah menyampaikan, Komisi A DPRD Lamongan kembali melakukan hearing dengan Disperindag, Disparbud, Satpol PP dan DPMPTSP Lamongan.
"Keempat dinas itu, kami minta untuk menyiapkan datanya. Sehingga hearing selanjutnya bukan pembahasan lagi. Tapi bagaimana konsep pelaksanaan untuk mendisiplinkan cafe tersebut," ucap Hamzah, Ketua Komisi A DPRD Lamongan. (*)
| Pewarta | : Moch Nuril Huda |
| Editor | : Faizal R Arief |