Ekonomi

Sudah Boleh Jualan, PKL Minta Akses Menuju Alun-Alun Bondowoso Dibuka 

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:22
Sudah Boleh Jualan, PKL Minta Akses Menuju Alun-Alun Bondowoso Dibuka  Audiensi perwakilan PKL Bondowoso dan perwakilan aktifis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dengan Pemerintah Kabupaten setempat (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Meskipun sudah diperbolehkan berjualan, PKL (Pedagang Kaki Lima) di Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso masih tidak bisa beroperasi maksimal. Karena jalan masuk alun-alun masih ditutup.

Hal itu dikeluhkan oleh Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Mujiati, saat audiensi dengan pemerintah kabupaten, di aula Shababina Praja 1 pemkab setempat, Kamis (29/7/2021).

"Meskipun Pak Wabup berstatemen PKL boleh berjualan, tetapi kalau jalan akses ke PKL ditutup sama saja bohong. Tidak ada yang mau masuk," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan penutupan total Alun-Alun RBA Ki Ronggo dan tempat PKL berjualan selama awal PPKM Darurat Tanggal 3 Juli lalu. Sehingga PPKM tidak lagi bermakna pembatasan, tapi penutupan.

"Kalau ini kan penutupan, akses jalan semua ditutup. Kita bisa apa. PKL sudah menepati, tidak berjualan sejak Tanggal 3 Juli," paparnya.

Pihaknya pun menyayangkan Pemkab Bondowoso yang tak segera menyosialisasikan Inmendagri nomor 24 Tahun 2021 tentang pembolehan PKL beroperasi. "Kasian rakyat kecil pak," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan, dari awal PPKM Darurat Diskoperindag belum ada stimulan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Minimal diajak berbicara untuk mencari solusi bersama.

"Seharusnya Diskoperindag punya inisiatif. Masak tidak ada anggaran sama sekali. Kalaupun tidak ada mencari strategi untuk pemulihan ekonomi. Kami sebenarnya tak butuh ikan, tapi butuh kail," paparnya.

Pihaknya menegaskan akan tertib aturan sesuai peraturan pemerintah. "Asal pemerintah juga care terhadap rakyat kecil," harapnya.

Sementara Asisten I Pemkab Bondowoso, Wawan Setiawan mengatakan, mulai kemarin PKL sudah bisa beraktivitas. Tetapi masih ada kendala. "Masih ada miskomunikasi," katanya saat dikonfirmasi.

Sementara terkait jalan, pihaknya menjelaskan bahwa saat ini masih dalam kondisi pembatasan kegiatan masyarakat. Sehingga implementasinya di titik tertentu masih diperlukan penyekatan. 

Penyesuaian penutupan jalan tersebut kata dia, tak lain untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau dibuka seperti tahun lalu. Tidak dibayangkan akan terjadi kerumunan di sana.

"Potensi kerumunan sangat besar. Di situ titik keramaian. Dengan adanya penyekatan kerumunan bisa berkurang," papar Wawan.

Bahkan kata dia, dalam Inmendagri, untuk ruang publik sementara ditutup. Termasuk sektor Pariwisata. "Manfaatnya untuk mencegah kerumunan," imbuhnya.

Sementara berdasarkan Inmendagri (Instruksi Mendagri) nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Jawa-Bali. Pada poin f.1 terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

Bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Bondowoso melakukan aksi damai di depan Pemkab. Bahkan kemarin, PKL Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, melakukan audiensi ke DPRD. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.