TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Ketentuan UMP ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesae 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024). Selanjutnya, Menaker menyusun aturan pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).
Dalam Permenaker 16/2024 ini, menjelaskan penetapan upah minimum untuk UMP dan UMK 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, M. Yekti Pracoyo menyatakan, telah melakukan penyesuaian kenaikan 6,5 persen UMK sesuai Permenaker 16 tahun 2024.
"Betul, ada kenaikan 6,5 persen yang harus disesuaikan. Maka, dari awalnya (UMK) Rp 3,368 juta, sekarang menjadi Rp 3,5 juta lebih sekian. Kita mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sudah diarahkan bapak Presiden RI," kata Yekti.
Ia juga memastikan sudah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang ke Pj GubernurJawa Timur.
"Sudah (diusulkan). Karena sudah batas terakhir. Rencananya, tanggal 16 Desember 2024 mau disidang di Provinsi Jatim," terangnya.
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang untuk tahun 2025 tersebut, menurutnya sudah dibahas bersama saat rapat kantor Gaperoma, di Jalan Bromo Kota Malang, pada 12 Desember 2024 lalu. Ini berselang sehari setelah penetapan UMP yang terbit tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Disinggung silang argumen selama rapat atau sidang pengupahan tersebut, Yekni mengaku ada dinamikanya. Tetapi, menurutnya dinamika yang muncul masih dalam koridor kebersamaan, kekeluargaan dan saling bijak menyikapi.
"Ya, karena ini arahan Presiden, jadi kita ikuti arahan itu. Walaupun, kesejahteraan buruh itu berpengaruh pada keberlangsungan usaha. Jadi, kesejahteraan itu sejajar. Itu semua memikirkan itu. Bagaimana buruh sejahtera, dan pengusaha juga eksis. Sehingga, kita sepakat sesuai Permenaker 16/2024," ungkapnya.
Yekti juga membenarkan, usulan kenaikan UMK tersebut adalah tertinggi dibandingkan sebelumnya.
"Kalau minta naik pasti yang setinggi-tingginya. Wajar lah. Kalau diskusi kan seperti itu. Namun, semuanya memahami bahwa kita harus melihat realita yang ada dan kondisi sekarang ini," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengurus Apindo bidang dewan pengupahan, Rony Dio Feriansyah mengungkapkan, rapat dewan pengupahan kemarin diikuti hampir semua perwakilan dari beberapa sektor, baik dari pengusaha atau serikat pekerja.
"Pada intinya, sebagain besar kita menghargai dan siap melaksanakan aturan sesuai arahan Presiden yang sudah dituangkan dalam Permenaker 16/2024. Jadi, untuk kenaikan UMK kemarin kita usulkan naik 6,5 persen, bertambah kurang lebih Rp 218.900," terang Rony Dio.
Pengusaha yang tergabung Apindo di Kabupaten Malang sendiri, lanjut Rony, jumlahnya di atas 50 perusahaan. Menurutnya, dari Apindo memang merasakan keadaan ekonomi di Indonesia beberapa bulan belakangan ini mengalami penuruan.
Bahkan di beberapa bulan sebelumnya sempat inflasi. Kondisi ini, lanjutnya, cukup berat terutama untuk perusahaan yang terdampak langsung terjadinya penurunan daya beli masyarakat.
"Tetapi kembali lagi, kita menghargai apa yang diputuskan Pak Presiden, Saya meyakini angka kebaikan 6,5 persen dari Pemenaker itu pasti dengan pertimbangan banyak sektor," tandas Rony.
Meski begitu, menurutnya yang jadi catatan khusus adalah beberapa sektor yang terdampak adanya penurunan daya beli masyarakat untuk menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam pemenuhan upah baru nantinya.
Pada prisnsipnya, kata Rony, pihaknya siap patuhi aturan kenaikan upah 2025. Menurutnya, dampak pada buruh sudah pasti menambah kesejahteraan mereka.
"Kalau dari kami, Apindo bukan berarti ingin menggaji murah. Tetapi, kami juga harus mempertimbangkan keberlangsungan investasi atau dunia usaha. Itu kan dua hal yang berkaitan. Kami harap kesejahteraan karyawan akan diimbangi dengan iklim ivestasi yang sehat," demikian Rony Dio. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |