Ekonomi

Bahtsul Masail NU Jatim: Penggunaan Cryptocurrency untuk Transaksi Hukumnya Haram

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:11
Bahtsul Masail NU Jatim: Penggunaan Cryptocurrency untuk Transaksi Hukumnya Haram Bahtsul Masail PWNU Jatim membahas hukum cryptocurrency. (Foto: NOJ/Pan)

TIMES JATIM, SURABAYA – Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Bahtsul Masail PWNU Jatim) memutuskan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram.

Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi. Dalam pertimbangan Bahtsul Masail, transaski dengan menggunakan cryptocurrency dalam beberapa kemungkinan bisa menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu, status cryptocurrency juga tidak bisa diakui sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” tegas Kiai Azizi Chasbullah, seperti diberitakan NU Online Jatim, Minggu (24/10/2021).

Kiai Azis yang juga alumni Pesantren Lirboyo, Kediri itu menambahkan bahwa ada juga beberapa pertimbangan lain yang membuat cryptocurrency dihukumi haram.

"Di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya," ungkapnya.

Usai mendapat penjelasan dari salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh Bahtsul Masail PWNU Jatim untuk menjelaskan A sampai Z soal praktik penggunaan cryptocurrency, peserta musyawarah atau musyawirin Bahtsul Masail juga menilai bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat.

Sempat terjadi perdebatan yang cukup intens saat membahas soal ini. Namun berdasarkan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggung jawabkan, akhirnya keputusan bisa dirumuskan.

“Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” kata ustaz Muhammad Syamsuddin sebagai pimpinan sidang.

Dijelaskan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Bawean, Gresik tersebut, dua masalah yang menjadi topik pembahasan kali ini. Yakni cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Untuk diketahui, Bahtsul Masail yang digelar di kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya kali ini adalah rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Santri Nasional 2021. Acara yang dihadiri utusan PCNU se-Jatim ini juga dihadiri oleh sejumlah utusan dari Pesantren di Jawa Timur. Seperti Pondok Peantren Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain. (*)

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.