TIMES JATIM, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengatakan total kerugian akibat investasi ilegal pada sepuluh tahun terakhir (2008-2018) mencapai sekitar Rp 88 triliun.
"Perkiraan kurang lebih Rp 88 triliun," kata Tongam saat kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Tongam, kerugian tersebut terungkap dari sejumlah kasus investasi ilegal alias investasi bodong yang yang diungkap OJK. Salah satunya adalah kasus Pandawa Group, Dream for Freedom, dan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI).
Kerugian di kasus Pandawa group mencapai sekitar Rp 3,8 triliun. Menyusul kasus Dream for Freedom dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,5 triliun dan di kasus PT CSI sekitar Rp 1 triliun.
OJK juga mencatat penipuan investasi ilegal terjadi di sejumlah perusahaan travel umrah yang total nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 3 triliun.
"Mayoritas masyarakat tergiur dengan tawaran bunga tinggi," ujar Tongam.
Masyarakat tergiur dengan tawaran perusahaan investasi ilegal dengan bunga 1 persen per hari. Bahkan ada yang sampai 5 persen per bulan.
Perusahan investasi ilegal itu, rata-rata menawarkan bunganya di atas rata-rata bunga deposito yang hanya 6 persen sampai 7 persen per tahun.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini menambahkan, mayoritas korban investasi ilegal ini adalah masyarakat kelas menengah ke atas. Bukan masyarakat yang berpendidikan rendah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satgas Waspada Investasi: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai 88 Triliun
Pewarta | : |
Editor | : Faizal R Arief |