TIMES JATIM, BLITAR – Pemkab Blitar memutuskan untuk membuka tempat wisata pada Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar.
Plh Sekretaris Daerah Pemkab Blitar, Mujianto mengatakan, dibukanya tempat wisata tersebut dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian pengelola tempat wisata tersebut wajib membentuk Satuan Tugas Covid-19.
"Pengelola Wisata wajib untuk menggerakkan satgas untuk mendisiplinkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar resmi diperpanjang. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Senin (25/1/2021).
Mujianto mengatakan, Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang perpanjangan PPKM. Kabupaten Blitar termasuk di dalamnya karena masuk dalam zona merah.
"Gubernur sudah mengeluarkan SK tentang perpanjangan PPKM. sehingga kita akan memberlakukan PPKM tidak jauh beda dengan PPKM yang pertama," urai Mujianto.
Perpanjangan PPKM akan dimulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Mujianto menyebutkan, pada PPKM kedua ini, Pemkab akan memperbolehkan sektor wisata untuk beroperasi.
"Tidak jauh beda dengan PPKM yang pertama. Mungkin perubahannya terkait tempat wisata," tambahnya.
Mujianto berharap, masyarakat tidak gaduh terkait kebijakan PPKM Pemkab Blitar tersebut, lantaran semuanya sudah tertuang di aturan pemerintah pusat maupun provinsi. "Kami harap masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa benar-benar ditekan," harapnya. (*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Faizal R Arief |