TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang menargetkan 200 rumah dapat diajukan warga hingga akhir 2025 dalam program nasional 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya agar usulan tersebut disetujui pemerintah pusat.
Menurut Wahyu, program 3 juta rumah menyasar warga berpenghasilan rendah dan turut melibatkan wilayah Malang Raya yang dinilai strategis sebagai pusat pengembangan permukiman. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat MBR memiliki rumah layak huni.
“Saat ini sangat sulit bagi warga berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah sendiri. Karena itu, kami dorong agar mereka dapat memanfaatkan program ini,” ujar Wahyu, Kamis (9/10/2025).
Wahyu menambahkan, warga penerima program akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dengan adanya keringanan pajak, masyarakat bisa lebih mudah mengakses rumah murah,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan program ini dijalankan bersama sejumlah pengembang. Mekanisme perizinannya tetap mengikuti prosedur pembangunan rumah pada umumnya, namun dengan retribusi nol rupiah.
“Ini bentuk kemudahan bagi MBR. Hingga kini sudah ada sekitar 120 izin pembangunan rumah yang selesai diproses, dan 60 lainnya masih tahap verifikasi. Jadi target 200 rumah sampai akhir tahun optimistis tercapai,” jelas Arif.
Proses verifikasi mencakup pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga dalam memperoleh rumah bersubsidi.
Arif menjelaskan, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat seperti batasan penghasilan, usia, dan status perkawinan, serta menyertakan surat keterangan tidak mampu. Saat ini terdapat empat pengembang yang telah menyiapkan lahan di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.
“Biasanya unit bagian depan dijual untuk umum tanpa subsidi, sementara unit di bagian belakang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembangunan rumah subsidi juga diatur ketat, mulai dari ukuran lahan minimal 60 meter persegi hingga lebar jalan di depan rumah sekurangnya enam meter.
“Untuk kawasan Blimbing dan Lowokwaru, harga tanah terlalu tinggi sehingga kurang ideal untuk program ini. Harga rumah subsidi di bawah Rp180 juta dengan tipe 30 atau 32,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |