Ekonomi

Indah Kurnia: Masyarakat Jangan Tertipu Pinjaman Online

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:33
Indah Kurnia: Masyarakat Jangan Tertipu Pinjaman Online Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat sosialisasi dan mengedukasi para petambak rumput laut agar terhindar dari jerat pinjaman online. (Foto: dok. Indah Kurnia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Di masa pandemi Covid 19 ini, memang kondisi ekonomi masyarakat mengalami penurunan. Dengan banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman di sini pula  banyak bermunculan aplikasi melalui Android tentang pinjaman online.

Tawaran pinjaman yang menggiurkan bisa langsung dinikmati hanya dalam hitungan menit.

Terkait pinjaman online tersebut, Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi masyarakat.

Indah Kurnia 2

Kali ini Sosialisasi dilakukan oleh Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Yayasan wahana narasi indonesia kepada para petambak rumput laut di daerah Dusun Tanjungsari, Desa Kupang kecamatan Jabon agar terhindar dari jerat pinjaman online, Sabtu 06 Maret 2021.

“Dengan kondisi ekonomi yang kurang bagus saat pandemi, banyak lembaga atau perusahaan bermunculan yang menawarkan pinjaman secara online,” kata Indah Kurnia saat di hubungi Times Indonesia, Minggu7/3/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online, ada hal yang perlu diperhatikan. Yakni harus mengenali dulu produk yang ditawarkan pinjaman online, yakni logis dan legal.

“Bagaimana masuk akal, kita mengajukan pinjaman secara online hanya dengan syarat data pribadi sebagai jaminan,” ungkap Indah.

Indah Kurnia 3

Selanjutnya tambah Indah, di saat debitur ada masalah dalam membayar angsuran, maka data pribadi tersebut akan disebar ke semua orang.

“Cara seperti ini tidak dikenali dalam prinsip dan aturan perbankan," jelasnya.

Untuk besaran bunga lanjut Indah, sebelum mengajukan kredit melalui online, harus terlebih dahulu mencari informasi tentang suku bunga untuk kredit mikro yang berlaku pada umumnya.

“Dan yang lebih penting lagi badan atau lembaga yang menawarkan pinjaman harus telah berijin dari OJK,” paparnya.

Sementara itu Supadi salah satu warga yang berprofesi sebagai petani tambak mengaku sosialisasi tentang perbankan sangat penting dan perlu dilakukan, banyak warga yang belum paham tentang risiko dari pinjaman online tersebut.

“Selama ini kita hanya butuh terus mengajukan kredit , tanpa mengerti hal-hal yang akan timbul di belakang hari apabila pemberi pinjaman online tersebut dengan bunga tinggi dan tidak berijin,” katanya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.