https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Realisasi PAD Rendah, DRPD Minta Eksekutif Genjot Pendapatan Berbasis Potensi

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:20
Realisasi PAD Rendah, DRPD Minta Eksekutif Genjot Pendapatan Berbasis Potensi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, yang juga anggota Fraksi Partai NasDem, Sodikul Amin. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pihak DPRD Kabupaten Malang memberi catatan kepada Bupati Malang, terkait pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menyusul realisasi target yang masih rendah memasuki Semester II Tahun Anggaran 2024 ini. 

Hal ini seperti disampaikan dalam pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, yang dibacakan selaku juru bicara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, Selasa (23/7/2024). 

Kepada TIMES Indonesia, Sudarman menyatakan, Fraksi-fraksi DPRD memberikan catatan khusus terhadap kinerja pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah. 

"Realisasi target PAD selama ini belum mencapai target sesuai harapan. Hal ini, setelah memperhatikan realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 yang tidak tercapai 100 persen. Tepatnya, hanya tercapai 81,80% dari target yang ditetapkan," terang Sudarman, di gedung dewan, Rabu (23/7/2024) petang. 

Selain itu, dewan juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar target PAD benar-benar bisa tercapai 100 persen, dalam penentuan target pendapatan di tahun anggaran 2024 ini. 

"Jangan sampai target PAD yang dipatok nantinya tidak tercapai seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2023, yang hanya terealisasi 81,8 persen. Sementara, sampai akhir Semester I lalu di Tahun Anggaran 2024 ini, realisasi PAD sendiri belum mencapai 50 persen dari yang ditargetkan," tandas Sudarman. 

Dalam pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang saat Rapat Paripurna hari ini, disebutkan sesuai Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, target PAD ditetapkan sebesar 1.025 triliun lebih. Akan tetapi, tercatat realisasinya hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 838,9 miliar. 

DPRD-Kabupaten-Malang-2.jpg

Selanjutnya, kata Sudarman, pada APBD Tahun Anggaran 2024 ini, target PAD ditetapkan sebesar Rp 1.035.541.915. Dimana, sesuai Laporan  Realisasi Semester I APBD Tahun Anggaran 2024, perolehan PAD sampai dengan bulan Juni 2024 masih sebesar Rp 401,2 miliar. 

"Jadi, realisasi target PAD semester I tahun 2024 ini belum sampai 50 persen dari yang ditetapkan. Dalam catatan kami, apakah Pemkab Malang yakin bisa mencapai target realisasi PAD tahun 2024 ini? Ini yang harus diperhatikan Pemkab Malang," tandasnya. 

Dalam upaya merealisasikan target PAD tersebut, lanjutnya, anggota dewan mencatat, perlu ada inovasi yang dilakukan OPD penghasil untuk bisa merealisasikannya. 

"Perlu kerja intensif OPD penghasil. Potensi pendapatan jelas ada, tinggal bagaimana kemampuan menggalinya. Catatan kami, sejauh ini Pemkab Malang masih kurang serius dalam penggalian potensi-potensi PAD yang ada," demikian Sudarman. 

Ditemui terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin menegaskan, sebagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar melakukan optimalisasi pendapatan dari sisi PAD. 

Diantaranya, pada sektor pajak dan retribusi daerah, harus dilakukan pemetaan dan basis data potensi, sehingga potensi PAD bisa dimaksimalkan. 

"Catatan kami, terutama pada pendapatan PAD, sepanjang tidak dimiliki pendataan potensi, maka target realisasi kenaikannya sulit dicapai. Sepanjang tidak dibarengi data potensi, hanya akan menjadi omon-omon saja," tandas Amin. 

Karena itu pula, lanjut Amin, dalam setiap kali pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemkab Malang, pihaknya selalu mengingatkan agar hal ini diperhatikan. 

"Dari dulu kami tekankan kepada Tim Anggaran, tolong data potensinya yang riil, catat kendala apa jika ada potensi, namun tidak bisa dicapai. Sampai detik ini, kami di Banggar DPRD Kabupaten Malang belum pernah mendapatkan dokumen potensi atau hasil pemetaan sumber PAD," beber politisi senior Partai NasDem ini. 

Padahal, menurutnya masih banyak potensi seperti pajak daerah yang belum tergarap, seperti halnya pajak restoran atau rumah makan. Sementara, hasil telaah yang sudah dilakukan banggar, potensi sumber PAD ini sangat besar. 

"Temuan BPK juga menyebutkan, banyak potensi sumber pajak daerah yang tidak tergarap. Contoh saja, masih banyak restoran dan warung makan yang belum patuh ketentutan pajak daerah yang diatur perda Kabupaten Malang," tegas Amin. 

Temuan BPK lainnya, juga didapati terkait dengan perhitungan dan penetapan pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan BPHTB yang diniliai tidak tertib. Dewan menilai, ini menandakan penggalian PAD di Kabupaten Malang masih belum optimal. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.