https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Mudahkan Proses Izin Usaha, Bupati Situbondo Luncurkan Klinik Dokter OSS

Selasa, 01 September 2020 - 15:38
Mudahkan Proses Izin Usaha, Bupati Situbondo Luncurkan Klinik Dokter OSS Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto Luncurkan Program Inovasi Klinik Dokter OSS di Ruang IR Pemkab Situbondo ( Fawaid Aziz/TIMES Indonesia

TIMES JATIM, SITUBONDO – Untuk mempermudah proses izin usaha bagi pelaku usaha, Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto Luncurkan program Inovasi Klinik Dokter OSS (Datang, Operasikan, Konsultasikan, Terbitkan izin melalui Online Single Submission) di Ruang IR Lantai 2 Pemkab Situbondo Jawa Timur, Selasa (1/9/2020).

Bupati menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Situbondo secara resmi menerapkan OSS sejak bulan Agustus 2018 setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui melaksanakan sosialisasi implementasi OSS bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada tanggal 07 - 08 Agustus 2018 lalu.

DPMPTSP Situbondo telah menerapkan sistem OSS untuk penyelenggaraan semua layanan perizinan yang diatur di lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Adapun untuk layanan perizinan yang tidak atau belum diatur di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, menjadi kewenangan Bupati untuk menerbitkannya. Atau lebih mudahnya, disebut sebagai perizinan nonberusaha yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan  Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Klinik Dokter OSS di Kabupaten Situbondo; dan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/321/P/004.2/2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Tim Klinik Dokter OSS (Datang, Operasikan, Konsultasikan, Terbitkan izin melalui Online Single Submission).

Dalam kesempatan itu Bupati menegaskan, apabila muncul permasalahan dalam penerapan sistem OSS, sebenarnya itu adalah hal yang wajar. Karena setiap sesuatu yang baru biasanya memang membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

"Apalagi sistem OSS ini adalah aplikasi berbasis web, yang paling tidak membutuhkan perangkat keras (hardware) seperti komputer, laptop, atau segala jenis gadget, dan akses internet. Di samping sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan aplikasi dimaksud. Maka, persoalannya adalah bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut," katanya.

Untuk menjawab permasalahan tersebut ungkap Bupati, DPMPTSP Situbondo meluncurkan layanan “Klinik Dokter OSS”.

Ada sejumlah layanan yang bisa diakses dari Klinik Dokter OSS ini. Yakni Layanan Mandiri dengan penyediaan sarana komputer yang terhubung dengan akses internet bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS secara mandiri.

Untuk Layanan Berbantuan, dengan memberikan pendampingan petugas kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS.

"Sedangkan untuk Layanan Prioritas, dengan memfasilitasi pemohon dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha, khususnya bagi pemohon yang masih awam dengan teknologi informasi," imbuhnya.

Bupati Situbondo juga menguraikan sejumlah manfaat penggunaan OSS bagi pelaku usaha.

Diantaranya, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan); izin usaha maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

"Kemudian, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time dan masih banyak manfaat lainnya," Ucap Bupati Situbondo saat menjelaskan manfaat Klinik Dokter OSS. (*)

Pewarta : Fawaid Aziz
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.