TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Jatim menggelar kembali sidang pembacaan putusan pada dua perkara dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang nomor 55 tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Atas kasus paket pekerjaan pembangunan jalan (Kode Lelang 770207) dan paket peningkatan jalan (kode lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017, Kamis (29/8/2019).
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri tujuh pihak terlapor yang terdiri dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang dinyatakan bersalah. Dipimpin Ketua Majelis Ukay Karyadi dan dua anggota majelis, yakni Afif Hasbullah serta Kodrat Wibowo.
"Bahwa ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999," kata Ukay Karyadi saat pembacaan putusan.
Ketujuh terlapor tersebut adalah Supriyanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kediri terkait pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan sebagai terlapor I. Kedua, kelompok kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan sebagai terlapor II.
Sedangkan dari perusahaan adalah PT Kediri Putra sebagai terlapor III, PT Triple S Indosedulur sebagai terlapor IV, PT Ayem Mulya Indah sebagai terlapor V, PT Jatisono Multi Konstruksi sebagai terlapor VI dan PT Tata Karunia Abadi sebagai terlapor VII.
Majelis komisi akhirnya menjatuhkan hukuman denda sesuai peran terlapor, dan melarang mengikuti lelang tender ataupun menjadi panitianya selama kurun waktu yang telah ditentukan.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |