Ekonomi

BPJH Gandeng UM Jember Sosialisasikan SEHATI Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:08
BPJH Gandeng UM Jember Sosialisasikan SEHATI Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mensosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang menggandeng Tim Pusat Studi Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) sebagai tuan rumah. (Foto: Hum

TIMES JATIM, JEMBER – Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diadakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil menggandeng Tim Pusat Studi Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) sebagai tuan rumah, Jumat (22/10/2021).

Wakil Rektor III UM Jember, Syamsul Hadi mengatakan, kehalalan sebuah pangan merupakan hal penting bagi pelaku usaha dan calon konsumen.

Dilaksanakan secara luring di Gedung Ahmad Zainuri UM Jember, acara tersebut dihadiri oleh Kementrian Agama Wilayah Jawa Timur, Satgas Halal Porovinsi Jawa Timur, Disperindag dan Diskop Kabupaten Jember, serta pelaku usaha bisnis mikro dan kecil Kabupaten Jember.

Ummu Choiriyah, Ketua Satgas Halal Kanwil Kementrian Agma Provinsi Jawa Timur mengatakan, berawal dari kekhawatiran calon konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama islam terkait produk halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) untuk melakukan sertifikasi halal.

"Tidak hanya pada makanan, label halal harus tercantum juga pada produk barang dan jasa. Salah satu contoh ialah jasa penyembelihan," terangnya.

Kesulitan yang dihadapi saat ini, lanjutnya, ialah membedakan mana jasa penyembelihan yang sudah bersertifikat halal atau belum.

"Misalnya kita membeli produk yang mengandung hewani, harus ditelusuri hewan tersebut dari RPH (Rumah Pemotongan Hewan) mana. Selain itu, produk jasa seperti tempat penyimpanan, pendistribusian daging juga penting melakukan pelabelan halal untuk memastikan mobil box yang membawa distrubusi barang tidak memuat daging haram seperti daging babi," tegasnya.

"Sementara untuk jasa tempat penyimpanan harus dipastikan kebersihan dan kesucian tempatnya." lanjut Ummu.

Sementara itu, Anung Hendhi Pramono, Satgas Halal Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur menjelaskan alur yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Dimulai dengan harus dimilikinya NIB (Nomor Induk Berusaha), membuat izin edar sampai memilih LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) yang akan dituju," jelasnya.

Melalui Program SEHATI ini, BPJPH menetapkan pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya dilakukan secara online.

"Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha," tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Nur Mahfuda, Inkubator Bisnis UM Jember mengatakan bahwa selama ini, Inkubator Bisnis UM Jember juga memberikan berbagai pendampingan. Seperti, pendampingan inkubator, menerbitkan nomor izin berwirausaha (NIB), pendampingan penilaian halal, lalu pendampingan label BPOM, hingga sebagai konsultan UMKM.

"Ini salah satu terobosan kita untuk mengajak adik-adik mahasiswa dalam berwirausaha," pungkas Inkubator Bisnis UM Jember ini. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.