Pemkot Malang Pacu Warga Lepas dari Bansos, Target 50 Penerima PKH Mandiri pada 2026
Pemkot Malang mulai menggeser fokus penanganan kemiskinan dari sekadar menyalurkan bantuan sosial (bansos) menjadi penerima bantuan agar benar-benar mandiri.
MALANG – Pemkot Malang mulai menggeser fokus penanganan kemiskinan dari sekadar menyalurkan bantuan sosial (bansos) menjadi penerima bantuan agar benar-benar mandiri. Pada 2026, sedikitnya 50 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditargetkan keluar dari kepesertaan karena kondisi ekonominya telah membaik.
Target graduasi tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan program pengentasan kemiskinan. Artinya, keluarga yang sebelumnya bergantung pada bantuan sosial diharapkan telah memiliki penghasilan yang cukup dan tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, pemerintah menargetkan sedikitnya 50 penerima PKH dapat tergraduasi setiap tahun.
“Di 2026 ini kami menargetkan untuk graduasi masyarakat miskin. Setiap tahun minimal 50 masyarakat penerima PKH itu tergraduasi,” ujar Donny, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Donny, penerima PKH yang tergraduasi merupakan warga yang dinilai telah memiliki pekerjaan layak dan mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Selain memiliki penghasilan yang lebih baik, perubahan juga terlihat dari meningkatnya status kesejahteraan mereka, misalnya naik dari kelompok desil 1 atau 2 ke kelompok desil yang lebih tinggi.
Meski demikian, Pemkot Malang masih menghadapi tantangan dalam penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, angka kemiskinan di Kota Malang masih mencapai 3,87 persen atau sekitar 34 ribu jiwa. Di sisi lain, masih ditemukan warga yang tergolong kelompok desil 1 dan 2, namun belum pernah menerima bantuan sosial.
“Cuma kenyataannya, masih ada masyarakat yang masuk di desil 1–2 tetapi belum pernah mendapat bantuan,” katanya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos-P3AP2KB menggandeng pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui musyawarah kelurahan yang dilaksanakan sedikitnya setiap tiga bulan. Forum tersebut menjadi sarana memperbarui data warga miskin, termasuk mengidentifikasi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan maupun warga yang baru jatuh miskin akibat perubahan kondisi ekonomi.
Pemkot juga menerapkan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Warga yang telah menerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan yang bersumber dari APBD.
Karena itu, bantuan daerah diarahkan kepada masyarakat yang belum pernah memperoleh bantuan serta kelompok rentan yang mendadak mengalami penurunan kondisi ekonomi.
“Paling tidak yang bisa kami jangkau adalah masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan atau masyarakat yang tiba-tiba miskin,” jelasnya.
Donny menambahkan, kelompok desil 1 merupakan kategori miskin ekstrem. Namun, masyarakat pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi pun tetap berpotensi jatuh miskin apabila menghadapi kondisi tertentu, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan.
Karena itu, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut memungkinkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat segera tercatat sehingga penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Rentan itu misalnya ada keadaan yang membuat mereka tiba-tiba jatuh miskin. Makanya DTSEN diperbarui tiga bulan sekali, sehingga bisa sanggah dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

