https://jatim.times.co.id/
Berita

Penetapan Isbat Nikah Sarpin-Muniah Dinilai Cacat Hukum, PA Sidoarjo: Ajukan Saja Pembatalan

Minggu, 25 Oktober 2020 - 11:10
Penetapan Isbat Nikah Sarpin-Muniah Dinilai Cacat Hukum, PA Sidoarjo: Ajukan Saja Pembatalan Humas PA Sidoarjo Akramudin (foto: dokumen)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama  Sidoarjo (PA Sidoarjo), diduga cacat hukum. Hal itu karena perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda yang telah divonis dan dikabulkan tersebut, tidak ada surat keterangan dari KUA Kecamatan Krian dan Kepala Desa Terik.

Tak hanya itu, isbat nikah yang dikabulkan yakni pernikahan Sarpin dengan Muniah tersebut, dimohonkan oleh pemohon Slamet bin Sarpin dengan termohon Sri Wulyati yang tak lain statusnya saudara kandung, adik kakak.

Padahal, ada pihak lain yang masih saudara tiri yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik. Dan lagi, saat ini ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.

Humas PA Sidoarjo Akramudin b

Humas PA Sidoarjo Akramudin ketika dikonfimasi membolehkan permohonan isbat nikah meski pihak pemohon dan termohon merupakan saudara kandungnya sendiri.

 "Boleh, kalau yang dimohonkan itu sudah wafat," katanya.

 Ia mencontohkan, pasangan suami istri boleh mengajukan isbat nikah kedua orang tuanya yang meninggal dunia bila memang selama hidup masih belum tercatat di KUA.  "Penggugat atau pemohonya suami dan tergugat atau termohonya istrinya. Itu boleh," paparnya.

Namun, ketika ditanya soal ada pihak lain yang seharusnya diikutkan dalam tergugat atau temohon dalam isbat nikah, namun tidak dilibatkan. Akramudin hanya menjawab diplomatis.

 "Kalau memang itu merasa sebagai pihak tergugat atau termohon namun tidak diikutkan dan proses sidang sedang berlangsung bisa mengajukan sebagai intervensi atas perkara itu," ungkapnya.

Akramudin melanjutkan, bila sebagai pihak termohon yang tidak dilibatkan dan baru mengetahui setelah divonis dan dikabulkan oleh majelis hakim bisa mengajukan upaya pembatalan.

 "Bisa megajukan pembatalan atas dikabukkannya penetapan isbat nikah tersebut," jelasnya

Saat ditanya ketika ditanya soal penetapan yang dikabulkan tersebut saat proses persidangan sempat dilayangkan surat oleh pihak yang keberatan namun justru tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Jika terkait surat keberatan maupun surat kaleng memang diabaikan oleh majelis hakim. Kecuali, menurut dia, bila pihak yang keberatan mengajukan atau mendaftarkan sebagai pemohon atau penggugat intervensi. Kalau masuk sebagai pihak intervensi yang keberatan atas permohonan itu bisa dipertimbangkan majelis hakim," jelasnya.

Permohonan isbat nikah perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda telah dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara PA Sidoarjo pada 5 Oktober 2020 lalu oleh Hakim Ketua Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.

Dikabulkannya penetapan isbat nikah yang diduga cacat hukum itu, jelas ada pihak yang dirugikan yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik.

"Kami menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut," ucap Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu.

 Apalagi, dua syarat isbat nikah diantara syarat lainnya yaitu surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik tidak pernah ada dan sudah dipastikan dari dua institusi tersebut.  "Sudah kami pastikan tidak ada," tegas Rolland.

Rolland menghormati dikabulkannya penetapan isbat nikah tersebut oleh PA Sidoarjo. Namun, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum lain terkait persoalan tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum, Termasuk terkait proses pemeriksaan di PN Sidoarjo saat ini," tegasnya.(*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.