Berita

Gelar Unjuk Rasa, Puluhan Buruh PDP Khayangan Jember Tuntut Direksi Dilengserkan

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:33
Gelar Unjuk Rasa, Puluhan Buruh PDP Khayangan Jember Tuntut Direksi Dilengserkan Buruh PDP Khayangan Jember, saat melakukan aksi. (Foto: Arip Ripaldi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Puluhan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan atau PDP Khayangan Jember, menggelar aksi unjuk rasa mulai dari Kantor Direksi PDP Khayangan, Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember, Pendapa Wahyawibawagraha Jember hingga Kantor DPRD Jember, pada Rabu (1/12/2021). 

Koordinator lapangan, Dwi Agus Budiyanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar karena Bupati Jember Hendy Siswanto, selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada Jumat 15 Oktober 2021 memaksa melantik tiga direksi sebelum memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh (FKPAK).

Padahal FKPAK telah bersurat 3 kali sejak bulan April sampai dengan Oktober 2021 meminta kejelasan perihal proses seleksi (open bidding).

Namun, menurut Dwi, sejak berkantor di Direksi pada Senin, 18 Oktober 2021 hingga sekarang, ketiga direksi tersebut tidak menguasai dan tidak memahami tentang perusahaan perkebunan dan tidak memiliki kemampuan managerial.

"Fatalnya, ketiga direksi juga tidak memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi atau political will dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Jember sebagai regulator PERDA atau PERUMDA dan Bupati selaku KPM, mengingat PDPK Jember adalah BUMD yang tidak bisa lepas dari legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jember," tutur Dwi. 

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar bupati Jember Tolak, Cabut, dan Segera turunkan Direksi Direksi dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Permendagri No.37 Tahun 2018.  "Penuhi akses keterbukaan data dan informasi di ruang lingkup PDP," ujarnya. 

Lebih jauh, Dwi mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Jember umk mencapai Rp 2.355.662,91. Oleh karena itu, ia juga menuntut Pemkab Jember untuk memenuhi UMK yang sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut. 

"Selama ini kami hanya menerima 70 persen upah dari umk 2018 karena kan memang selalu di tangguhkan terus. Kalau liat di 2021, kita hanya mendapatkan upah 56 persen saja," sambungnya. 

Dalam gelaran aksi tersebut, Bupati Jember tidak berada di tempat. Hingga Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo yang menemui para pendemo.  "Mohon izin, Bapak Bupati sedang berada di luar kota," kata Ratno. 

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan komitmen Bupati Jember, dalam waktu dekat PDP Khayangan akan mengundang para peserta aksi didampingi oleh Forkopimda Jember. "Kita punya semangat dan keinginan yang sama untuk menjadikan PDP Khayangan lebih baik dan adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Untuk diketahui, buruh PDP Khayangan Jember, menuntut agar bupati Jember melengserkan tiga anggota yang dilantik olehnya. Antara lain Sofyan Sauri selaku direktur utama, Leny Puspitasari sebagai direktur umum dan Moh. Ismail Haqiqi di posisi direktur produksi. (*)

Pewarta : Arip Ripaldi (MG-359)
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.