Berita

DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Usaha Cuci Sarang Burung Walet

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:27
DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Usaha Cuci Sarang Burung Walet Abu Abdul Hadi, pengacara pihak pengadu usaha pencucian sarang walet Kertajaya Indah. (Foto: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Abu Abdul Hadi selaku pengacara pihak pengadu usaha pencucian sarang burung walet di Kertajaya Indah meminta agar Pemkot Surabaya menaati rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Surabaya.

"Ketua DPRD kota Surabaya dalam rekomendasinya meminta agar usaha tersebut ditutup karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sepatutnya, lanjut Abu, pemerintah kota menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Surabaya melalui mekanisme panjang dimulai sejak akhir tahun lalu.

OPDOPD terkait dipanggil dalam dengar pendapat di ruang komisi A DPRD Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/Times Indonesia)

Pertama, anggota Komisi A DPRD Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pada tahun 2020. Kedua, menggelar dengar pendapat (hearing) yang pertama pada 12 Desember 2020. Lalu hearing kedua tanggal 28 pada bulan yang sama. Kemudian, hearing ketiga dan keempat dilaksanakan pada awal tahun 2021.

Akhirnya, Ketua DPRD kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pencucian sarang walet di kompleks permukiman warga Kertajaya Indah tertanggal 28 Januari 2021.

Mengapa harus ditutup?

DPRD kota Surabaya menegaskan bahwa aktivitas usaha pencucian sarang walet di kompleks permukiman mengganggu kenyamanan warga dan jumlah pekerja yang terbilang besar untuk ukuran home industry atau UMKM.

Pertiwi Ayu KrishnaPertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A ditemui usai rapat dengar pendapat bersama OPD terkait Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/Times Indonesia)

"Kenyamanan hunian itu ada undang-undangnya juga. Jadi tolong itu dilaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Surabaya," ungkap Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A dalam rapat dengar pendapat bersama OPD terkait Pemerintah Kota Surabaya, Senin (22/2/2021) kemarin.

Ayu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan merupakan keputusan lembaga legislatif Kota Surabaya sebagai kepanjangan tangan dari warga bukan lagi sebatas perkara Komisi A.

"Sudah bukan Komisi A, ini rekomendasi  DPRD kota Surabaya. (Maka) kalau sampai OPD tidak mengindahkan justru akan bertanya, ada apa ini, kecurigaan kami lebih jelas. Mau membela siapa?," bebernya.

Menurut Ayu, usai rapat dengar pendapat, OPD terkait akan meninjaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Surabaya sembari menunggu arahan dari wali kota terpilih.

Merugikan PAD Surabaya

Apabila rekomendasi tersebut diabaikan oleh OPD, maka pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan kembali. Kasus ini, lanjut Ayu, penting untuk ditegaskan mengingat bukan hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga merugikan pendapatan daerah.

"Nah ini pemukiman notabene di sana ada karyawan masuk dari luar 20 orang. Sedangkan kalau UKM itu nggak boleh lebih dari 10, ada aturannya ini," katanya.

"Kalau memang itu memang bukan UKM jalurkanlah dengan benar, biar PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) pemerintah itu masuk. Jadi OPD, saran saya jangan memberi tembok pendapatan pemerintah, seharusnya kita naik dari sisi pajak, kan begitu," lanjut Ayu.

Maka dari itu, pihak pengadu usaha pencucian sarang burung walet di Kertajaya Indah berharap rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Surabaya dapat dijalankan oleh pemerintah kota. "Jadi harapan kami selaku kuasa hukum pengadu agar pemerintah kota untuk menjalankan rekomendasi ketua DPRD kota Surabaya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Ammar Ramzi (MG-235)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.