TIMES JATIM, BANTUL – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul), Joko Santosa, menyampaikan perkembangan proses rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di 1.487 TPS pada 27 November 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai sejak 28 November 2024 pukul 13.00 WIB.
Proses ini ditargetkan selesai pada Sabtu mendatang, dengan 17 kecamatan yang sedang merampungkan rekapitulasi, termasuk kecamatan besar seperti Banguntapan dan Kasihan.
“Untuk kecamatan lain sudah hampir selesai. Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, pencermatan ulang dilakukan oleh Panwascam dan saksi. Jika tidak ada perbedaan data, hasilnya akan dibawa ke KPU Bantul,” jelas Joko Santosa.
Proses rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dan ditargetkan selesai dalam dua hari, yaitu hingga Senin, 2 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan menetapkan perolehan suara resmi.
“Jika tidak ada sengketa hasil atau perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kami akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pertengahan Desember,” tambah Joko.
Penetapan ini akan bergantung pada hasil register perkara di MK. Jika tidak ada gugatan, masyarakat Kabupaten Bantul akan segera mengetahui siapa pemenang Pilkada 2024 sekaligus pemimpin mereka untuk periode selanjutnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Bantul Targetkan Penetapan Bupati Terpilih pada Pertengahan Desember 2024
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |