Berita

PN Malang Tunda Eksekusi Lahan Sengketa, Pemenang Lelang Kecewa

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:51
PN Malang Tunda Eksekusi Lahan Sengketa, Pemenang Lelang Kecewa Pengadilan Negeri Malang melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi Rumah toko (Ruko) Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGPengadilan Negeri Malang (PN Malang) melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah toko (Ruko) Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. Eksekusi pengosongan sedianya dilaksanakan pada Rabu, 10 Februari 2021 lalu. 

Tetapi eksekusi itu ditangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan kembali oleh Pengadilan Negeri Malang. Sesuai penetapan Ketua PN Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg. Mereka menunggu hasil klarifikasi tim pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

"Jadi intinya itu menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Pada waktu itu ada masalah, entah apa masalahnya. Ketua (PN Malang) di panggil, surat panggilannya 9 Februari. 16 Februari ke PT Surabaya untuk mengklarifikasi dan menjelaskan apa yang harus di eksekusi dan sampai saat ini belum diperintahkan lagi (eksekusi)," kata Humas Pengadilan Negeri Malang, Juanto Rabu, (3/3/2021). 

Juanto mengungkapkan, eksekusi Ruko di Jalan Galunggung, Kota Malang menunggu perintah dari Pengadilan Tinggi. Juanto menyebut Pengadilan Tinggi masih mempelajari ulang kasus ini meski telah diputuskan inkrah untuk di eksekusi. 

"Jadi menunggu lampu hijau dari PT Surabaya. Jadi di tunda agak lama itu ya kan di pelajari dulu eksekusinya," ujar Juanto. 

Kasus itu bermula dari perkara mantan suami dan istri, Valentina dan mendiang Hardi Soetanto, yang bercerai sejak 2012 silam. Namun, sengketa asetnya berlangsung sampai sekarang. Salah satu asetnya adalah rumah toko (Ruko) Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang dan beberapa lainnya. 

Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi mengaku kecewa dengan keputusan PN Malang dan PT Surabaya. Dia menilai ada hal aneh yang melatarbelakangi penundaan eksekusi. Sebab, penundan eksekusi dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jadwal eksekusi dilakukan oleh PN Malang. 

"Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa tidak di hormati hak hukumnya. Kalau seandainya klarifikasi ya kan kurang tiga Minggu atau kurang sebulan tidak ada masalah. Ini kok klarifikasi, dipanggil Pengadilan Tinggi di hari yang sama dengan eksekusi," tutur Lardi. 

Lardi menuding ada pihak yang melakukan intervensi di balik penundaan eksekusi oleh PN Malang. Karena merasa nasib kliennya sebagai pemenang lelang dipermainkan. Lardi melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI. Dia juga meminta Ketua PN Malang dan Ketua PT Surabaya menjelaskan alasan penundaan eksekusi pengosongan Ruko Galunggung

"Saya sampai sekarang tidak tahu siapa yang main di balik ini, apakah pengadilan tinggi apa negeri, tapi saya melaporkan itu supaya diteliti. Apa alasannya ini kalau Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) penundaannya apa kalau klarifikasi itu alasannya apa. Dan aku juga sudah memberikan surat pengaduan ke Komisi Yudisial RI," tandas Lardi. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.