https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Kota Probolinggo Rancang Pemekaran Dapil di Pemilu 2024

Minggu, 27 November 2022 - 14:00
KPU Kota Probolinggo Rancang Pemekaran Dapil di Pemilu 2024 KPU Kota Probolinggo Saat melaksanakan Sosilaisasi Badan Adhoc (Foto : Agus Purwoko/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Probolinggo, Jawa Timur, merancang pemekaran daerah pemilihan atau Dapil di wilayahnya pada Pemilu 2024. Ada tiga rancangan yang diajukan KPU Kota Probolinggo kepada KPU RI. 

Pada rancangan pertama, jumlah dapil di kota dengan 242.912 penduduk ini terdiri dari tiga dapil. Pada rancangan kedua, terdiri dari empat dapil. Sedangkan pada rancangan ketiga, terdiri dari lima dapil atau sesuai dengan jumlah kecamatan.

Wacana pemekaran Daerah pemilihan atau dapil ini disampaikan KPU Kota Probolinggo melalui Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah, membahas tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024, pada Rabu (23/11/2022) lalu. 

Untuk saat ini, KPU Kota Probolinggo telah mengumkan rancangan penataan dapil tersebut melalui pengumuman nomor : 02 / pl.oi.3-pu i 357 4 / 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Probolinggo dalam Pemilu 2024.

Pengumuman yang ditujukan pada warga masyarakat Kota Probolinggo tersebut, memuat rincian tiga rancangan dapil yang ditawarkan.

Pada racangan pertama, jumlah Dapil di Kota Probolinggo sama seperti jumlah Dapil pada Pemilu 2019. Yakni terdiri atas tiga Dapil.

KPU-Kota-Probolinggo-1.jpgPengumuman Nomor : 02 / PL.OI.3-Pu I 357 4 / 2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam Pemilu tahun 2024

Rinciannya, Dapil Kota Probolinggo 1 yang meliputi Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran. Kemudian Dapil Kota Probolinggo 2 yang meliputi Kecamatan Kademangan dan Kedopok. Sedangkan Dapil Kota Probolinggo 3 meliputi satu kecamatan saja, yakni Mayangan. 

Dari tiga daerah pemilihan tersebut, teralokasi sebanyak 30 kursi untuk anggota DPRD Kota Probolinggo. Rinciannya, Dapil 1 sebanyak 12 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi dan dapil 3 sebanyak 8 kursi. 

Pada rancangan kedua, jumlah Dapil dimekarkan menjadi empat. Dapil Probolinggo 1 meliputi Kecamatan Kanigaran, Dapil Probolinggo 2 meliputi Kecamatan Mayangan, Dapil Probolinggo 3 Kecamatan Wonoasih-Kedopok, dan Dapil Probolinggo 4 meliputi Kecamatan Kademangan. 

Pada rancangan kedua ini, alokasi kursi untuk Dapil Probolinggo 1 dan Dapil Probolinggo 2 masing-masing sebanyak 8 kursi. Alokasi kursi untuk Dapil Probolinggo 3 sebanyak 9 kursi, dan alokasi untuk Dapil Probolinggo 4 sebanyak 5 kursi. 

Selanjutnya pada rancangan ketiga, Kota Probolinggo terbagi atas lima Dapil, sesuai dengan jumlah kecamatan.

Dapil Probolinggo 1 meliputi Kecamatan Kanigaran dengan alokasi 8 kursi. Dapil Probolinggo 2 meliputi Kecamatan Mayangan dengan alokasi 8 kursi. Dapil Probolinggo 3 meliputi Kecamatan Wonoasih dengan alokasi 4 kursi.

Kemudian Dapil Probolinggo 4 meliputi Kecamatan Kedopok dengan alokasi 5 kursi. Dan Dapil Probolinggo 5 meliputi Kecamatan Kademangan dengan alokasi 5 kursi DPRD.

“Pada tahapan penataan daerah pemiihan kali ini, sama dengan tahapan pada tahun 2019. Jadi kami saat itu mengajukan tiga rancangan daerah pemilihan, yakni 3, 4 dan 5 dapil. Namun saat itu yang ditetapkan oleh KPU pusat, Kota Probolinggo terdiri dari 3 dapil,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Dan saat ini KPU Kota Probolinggo juga melakukan hal yang serupa. Yakni melakukan kajian terhadap kemungkinan pemekaran daerah pemilihan. KPU Kota saat ini sedang mengkaji 3 rancangan, yakni 3, 4 atau 5 dapil. 

“Kami saat ini masih mengunggu pendapat dan masukan dari masyarakat tentang rancangan perubahan daerah pemilihan ini. Dan hasilnya nanti kami disampaikan laporannya kepada KPU RI,” tambah Hudri. 

Selanjutnya KPU Kota Probolinggo bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua, pada 29 November 2022 mendatang. 

Adanya pemekaran Daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Kota Probolinggo ini, tidak berpengaruh pada jumlah kursi di DPRD Kota Probolinggo. 

“Pemekaran dapil ini tidak akan berpengaruh pada jumlah kursi di dewan. Walaupun dimekarkan menjadi 5 dapil, jumlah alokasi kursi dewan tetap sebanyak 30 kursi. Karena ini sudah ditetapkan oleh KPU RI,” jelas Hudri. 

Hasil dari uji publik tentang rancangan pemekaran Dapil ini, oleh KPU Kota Probolinggo akan dilaporkan dan dipresentasikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan Dapil di Kota Probolinggo pada Pemilu 2024. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.