TIMES JATIM, INDRAMAYU – Kelakuan empat pemuda asal Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini tidak layak ditiru. Hanya karena ribut saat bermain futsal, mereka nekat menganiaya seorang anggota polisi hingga mengalami luka serius di kepala dan patah rahang.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir lapangan futsal NCI di Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu pada Selasa (16/6/2020) silam.
Saat itu, korban Andre Aziz Pratama (20) yang merupakan anggota Polres Indramayu, baru saja keluar dari lapangan futsal. "Saat korban keluar, mereka langsung datang dan mengeroyok korban," ujar Suhermanto.
Namun begitu, para pelaku mengaku tidak mengetahui jika korban merupakan anggota polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku yang terlibat.
Mereka adalah AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS alias Dameng (25) asal Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) Warga Kelurahan Dukuh Kecamatan Indramayu dan SMT alias Nando alias Gandrong (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial KSY alias Diding masih berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.
Suhermanto menambahkan, salah satu pelaku yakni SMT bahkan tega menganiaya korban menggunakan martil atau palu. Palu tersebut sengaja dibawa pelaku untuk menganiaya korban. "Pelaku SMT juga sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil kita tangkap," ucap Suhermanto.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan untuk menganiaya korban di Kabupaten Indramayu. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat (2) KUHP. (*)
Pewarta | : Nurhidayat |
Editor | : Ronny Wicaksono |