https://jatim.times.co.id/
Berita

Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Senin, 01 Maret 2021 - 19:35
Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polsek Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Senin (1/03/2021) (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTOPolres Mojokerto berhasil membongkar peredaran uang palsu di Kabupaten Mojokerto Senin (1/03/2021). Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Polsek Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu sejumlah Rp 40 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu.

Uang-Palsu.jpg

Kapolres Mojokerto mengungkapkan bahwa peredaran uang palsu awalnya dilaporkan oleh warga. Tim penyelidik diterjunkan dari Polsek Dlanggu dan akhirnya bisa meringkus sang pelaku. Pelaku bernama Setyawan (46) warga Dsn. Tukangan, Ds. Gudo, Kec. Gudo, Kabupaten Mojokerto..

"Awal kasus ini diawali dari informasi masyarakat maraknya beredar uang pecahan Rp.100.000 yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Dlanggu. Kemudian tim dari polsek Dlanggu melakukan pengecekan atau penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 18 Februari tim dari polsek mengamankan 1 pelaku atas nama Setiawan yang tertangkap membawa pecahan 40 juta rupiah dengan pecahan uang 100 ribuan yang positif palsu,” ungkapnya.

Pelaku akan dikenai pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 36 ayat (2) dan dikenai UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Diancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 juta. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.