TIMES JATIM, MALANG – Desa Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang berstatus zona merah Covid-19. Setelah ada tiga warga yang dinyatakan terpapar Covid-19 Varian Omicron.
Dengan berstatus zona merah, Polres Malang langsung bergerak melakukan pengamanan. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono meninjau langsung desa itu, Sabtu (15/1/2022).
Tepatnya berada di Jalan Segaran, RT 2, RW 10, Dusun Karanglo, Desa Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan terkait penanganan di zona merah tersebut.
Polres Malang menyalurkan bantuan bagi warga zona merah Desa Banjararum. (Foto: Polres Malang for TIMES Indonesia).
"Ada tiga warga terpapar virus Covid-19 (Varian Omicron). Sebagai antisipasi penyebaran, maka kami lakukan Lockdown hingga 14 hari kedepan," ujar AKBP Bagoes Wibisono.
Lebih lanjut dia mengatakan, penanganan diserahkan kepada Muspika Setempat yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polres Malang, Kodim 0818 dan Pemkab Malang.
Sementara itu, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan, selama Lockdown, mobilisasi warga dibatasi. Ini semata untuk mengantisipasi berkembangnya virus Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Petugas akan memeriksa kesehatan sesuai prosedur penanganan Covid-19. Kami imbau masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan ketat," ucapnya di tempat sama.
Sedangkan untuk tiga warga yang terindikasi Covid-19 varian Omicron sudah dievakuasi ke safe house di Kepanjen. "Penanganan di sini selain membatasi mobilisasi warga, juga dilakukan penyemprotan disinfektan," jelasnya.
Sebagai informasi, Polres Malang juga telah memberikan bantuan berupa 100 paket sembako kepada warga di Desa Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang yang masuk dalam zona merah Varian Omicron. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Warga Terpapar Omicron, Desa Banjararum di Kabupaten Malang Berstatus Zona Merah
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Deasy Mayasari |