https://jatim.times.co.id/
Berita

Gunakan Faktur Palsu, Tiga Warga Sidoarjo Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:06
Gunakan Faktur Palsu, Tiga Warga Sidoarjo Terancam 6 Tahun Penjara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani saat memberi keterangan kepada jurnalisFoto dokumen DJP Jatim II

TIMES JATIM, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Ketiga tersangka, YGS, NEI dan DY diduga kuat melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Faktur pajak yang disampaikan itu palsu, dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan, dan sudah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2,6 Miliar," Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II Saat menggelar konferensi pers di Kantornya Jl. Jl. Raya Bandara Juanda No.37, Gedangan-Sidoarjo. Rabu (3/3/2021).

Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," jelas Lusiani.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani a

Tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Mei 2019. Yang dilakukan di tempat kejadian (di Kecamatan Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

"Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Lusiani.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.