TIMES JATIM, PONOROGO – PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 7 Madiun belum mengeluarkan izin terkait asetnya yang terdampak pedestrian atau jalur pejalan kaki di Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Ponorogo.
"Kami belum diajak bicara," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko Senin (19/4/2021).
Menurutnya, pihak daerah dalam hal ini Pemkab Ponorogo semestinya mengajak duduk bersama PT KAI, membicarakan terkait asetnya yang terdampak pembangunan daerah.
Sebab aset PT KAI itu berada di bawah naungan tiga Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, BUMN dan Kementerian Keuangan. "Jadi harus ada dulu komunikasi dua arah antara KAI dan daerah. Selain itu secara prosedural juga harus ada MoU yang jelas," ulas Ixfan.
Ia juga menjelaskan jika aset PT KAI dilepas ke daerah butuh proses panjang, meski untuk kepentingan umum.
Aset PT KAI di sepanjang 700 meter Jalan HOS Cokroaminoto hanya rel kereta api, namun bisa jadi suatu saat akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api Madiun-Slahung, daripada pedestrian ini terganggu.
"Seyogyanya dari awal ada perjanjian yang jelas. Padahal area tersebut termasuk rencana reaktivasi dan sudah masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) tahun 2025 mendatang," jelas Ixfan.
Terkait aset yang ada di Jl HOS Cokroaminoto Kabupaten Ponorogo tersebut, PT KAI juga akan melakukan pengukuran ulang. "PT KAI pada dasarnya mendukung program Pemkab Ponorogo, namun harus tetap prosedural," tukas Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |