TIMES JATIM, JAKARTA – Jelang Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 14 Februari besok, Presiden RI Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kepala Negara menandatangani putusan itu pada Senin (12/2/2024).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024, dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).
Kenaikan tunjangan yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Setidaknya ada 17 jabatan di lingkungan pegawai di lembaga tersebut.
Berikut daftar tunjangan kinerja di Bawaslu yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, jelang Pemilu 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Diberitakan sebelumnya, Pemilu 2024 ini masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik. Antara lain presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Maka pada tanggal 14 Februari besok, rakyat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |