Berita

Perjalanan KAI Hanya Bisa Diakses Bagi Perjalanan Mendesak

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:53
Perjalanan KAI Hanya Bisa Diakses Bagi Perjalanan Mendesak Ilustrasi suasana stasiun kereta api. (Foto: KAI Daop 8 Surabaya for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Selama larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PT KAI dipastikan tak menerima penumpang yang hendak melakukan mudik, termasuk di stasiun Kota Malang.

Akan tetapi, KAI Daop 8 Surabaya sendiri masih akan menerima penumpang, jika penumpang tersebut melakukan perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai dengan SE Satgas Covid-19 terbaru.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode itu buka untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Jadi kami tetap akan mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah pusat bahwa mudik tetap dilarang," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Luqman, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan kereta api tersebut seperti pelaku perjalanan mendesak dan non mudik, yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan non mudik lain dengan melengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kemudian, untuk pegawai instansi pemerintah seperti ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI hingga anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya adapun pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau eletronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Jadi surat ijin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini berlaku secara individual. Untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ungkapnya.

Selain persyaratan secara tertulis, para pelaku perjalanan dalam konteks keperluan mendesak atau non mudik tersebut juga diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR atau Swab Antigen maupun GeNose C19 yang batasanya maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Sehingga kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh ini dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan dari pemerintah pusat juga dan ini termasuk di seluruh KAI termasuk KAI Daop 8 Surabay dan Malang," katanya.

Sementara itu, KAI Daop 8 Surabaya sendiri mengiperasikan 9 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik. Tiker tersebut pun dijual melalui online dan untuk pembelian secara langsung akan dilayani tiga jam sebelum keberangkatan.

"Kita hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas normal ya. Jadi memang kita akomidir untuk keperluan mendesak dengan syarat dan ketentuannya. Sehingga keterbatasan ini sebagai cara mendukung kebijakan pusat dalam menangani Covid-19," pungkasnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.