TIMES JATIM, GRESIK – Aktivitas blasting atau pemerataan lahan menggunakan peledak yang dilakukan PT Bungah Industrial Park (BIP) di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, kembali menuai sorotan warga.
Belum tuntas persoalan sengketa lahan dan penolakan rencana pembongkaran makam keramat, kini warga menghadapi masalah baru, belasan rumah mengalami retak akibat getaran ledakan.
Blasting dilakukan karena sebagian area proyek berada di kawasan perbukitan sehingga membutuhkan pemecahan bebatuan. Namun warga menduga daya ledak yang digunakan kali ini jauh lebih besar dibanding sebelumnya.
Sedikitnya belasan rumah di empat RT yakni RT 25, 27, 28, dan 29 mengalami kerusakan. Sebuah bangunan mushala juga turut terdampak akibat getaran yang dirasakan sangat kuat.
“Kejadiannya Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB. Ledakan terdengar dua kali dan getarannya jauh lebih keras dari biasanya. Tembok rumah saya langsung retak di beberapa titik,” ungkap Rahman, salah satu warga terdampak, Senin (1/12/2025).
Rahman menyebut suara dan getaran ledakan kali ini membuat warga panik karena mirip gempa bumi. “Awalnya saya kira gempa. Ternyata dari aktivitas pemerataan lahan PT BIP,” tuturnya.
Tak berselang lama, tim dari PT BIP datang ke rumah warga untuk melakukan pengecekan. Pihak perusahaan, kata Rahman, menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
“Tim PT BIP sudah ke sini. Mereka cek retakannya dan bilang perusahaan akan mengganti rugi,” tambahnya.
Selain ganti rugi, warga meminta perusahaan mengurangi daya ledak agar tidak semakin mengganggu ketentraman. “Warga tidak menghendaki ledakan terlalu keras. Takut makin parah dan mengganggu kenyamanan kami,” ujar Rahman.
Sementara itu, Project Manager PT Bungah Industrial Park, Teguh, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa perusahaan telah menurunkan tim untuk memeriksa rumah-rumah terdampak.
“Kami sudah turunkan tim ke lokasi. Kami mengakui ada retakan yang disebabkan getaran saat blasting, meski ada juga retak lama. Tetap, perusahaan akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi,” jelasnya. (*)
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |