https://jatim.times.co.id/
Berita

Hari Jadi Ke-700, Pemkab Blitar Hapus Sanksi Administratif Piutang PBB P2

Jumat, 02 Agustus 2024 - 08:48
Hari Jadi Ke-700, Pemkab Blitar Hapus Sanksi Administratif Piutang PBB P2 Bupati Blitar Mak Rini saat menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif piutang PBB P2 di Gandusari (Foto: Dok. Pemkab Blitar)

TIMES JATIM, BLITAR – Dalam rangka Hari Jadi ke-700 Blitar, pemerintah kabupaten menghapus sanksi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB P2). Penghapusan sanksi pajak ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah. 

Bupati Blitar, Rini Syarifah memaparkan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial sebagai modal mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan masyarakat saling bersinergi meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Hal ini disampaikan Bupati Blitar dalam acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Serta Evaluasi Dan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024, di Warung Bambu Barokah Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari. (Kamis, 1 Agustus 2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten, dan Kepala Desa/Lurah.

Guna mendukung percepatan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta dalam rangka hari jadi ke-700 Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2023 yang dibayar pada tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September Tahun 2024. 

"Ini dalam rangka Hari Jadi ke-700 Blitar dan upaya percepatan pencapaian target penerimaan pendapatan daerah, kami memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk piutang PBB P2 tahun 1994 sampai 2024 ini," kata Mak Rini. 

Sesuai data, capaian realisasi PBB P2 sampai dengan semester I, masih 24,90%  dan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 September 2024.

Untuk itu Bupati menekankan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapenda, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam percepatan pencapaian target penerimaan PBB-P2 dwngan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo dan melunasi piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

Selain kebijakan penghapusan sanksi administratif piutang PBB  P2, Mak Rini juga menekankan pemanfaatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Hal ini  adalah salah satu upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Pemanfaatan elektonifikasi transaksi pemerintah daerah ini akan meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi keuangan daerah," tandasnya. (d)

Pewarta :
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.