TIMES JATIM, SURABAYA – Ramai unggahan di sosial media, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh seorang wanita. Buntutnya Wawali dilaporkan ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada Armuji. Pelapor mendatangi SPKT Polda Kat pada Kamis (10/4/2025) malam.
Laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.
"Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB," kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, wanita asal Pradah Permai Surabaya membawa flashdisk berisi link tayangan media sosial.
"Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link," ujarnya.
Barang bukti berupa flashdisk berisi konten pencemaran nama baik.
"Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut Kabidhumas mengungkapkan laporan tersebut tengah didalami Ditressiber Polda Jatim. Mengenai detail isi laporan tersebut apakah tuduhan penipuan yang ditujukan Armuji benar atau tidak, kepada awak media Kombes Pol Dirmanto mengatakan laporan didalami Tim Ditressiber.
"Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani, nanti ditunggu ya," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dituduh Melakukan Pencemaran Nama Baik
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |