https://jatim.times.co.id/
Berita

Fatwa Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim: Konten Kreator Dilarang Mengajak Berjudi

Rabu, 13 September 2023 - 20:27
Fatwa Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim: Konten Kreator Dilarang Mengajak Berjudi Jajaran PWNU Jatim saat press conference pengumuman hasil sidang Lembaga Bahtsul Masail di Kantor PWNU Jatim, Rabu (13/9/2023).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jatim telah membahas beberapa permasalahan dalam sidang komisi.

Sidang Komisi Bahtsul Masail PWNU Jatim menghasilkan sejumlah keputusan penting antara lain tentang profesi konten kreator - akad yang melandasi , hal yang dilarang, etika konten kreator dan rekomendasi.

"Profesi konten kreator hukumnya halal selagi memenuhi ketentuan yang berlaku dalam akad yang membentuknya dan tidak melanggar syariat. Bisa akad ijarah atau jasa," terang Katib Syuriah PWNU Jatim KH Romadlon Chotib, Rabu (13/9/2023).

KH Romadlon menambahkan, konten kreator kerap bergerak secara mandiri. Fokus utama mereka mengejar traffic kunjungan ke channel yang dibangun sehingga mendapatkan penghasilan dari Google Adsense.

Akan tetapi ada juga konten kreator yang tidak bergerak sendiri. Mereka hadir berbekal ikatan kerja sama dengan sejumlah pihak. Misal dengan produsen barang dan jasa atau bahkan tokoh politik tertentu.

Jika melakukan kerja sama dengan penyedia barang dan jasa, konten kreator sering berperan sebagai pre-view. Mereka mempresentasikan barang dan jasa tersebut kepada khalayak penikmat media sosial atau Facebook dan YouTube. Menyajikan kekuatan dan kelemahan barang sebagaimana sistem promosi.

Sementara jika kerja sama dijalin dengan tokoh publik atau organisasi tertentu, maka para konten kreator berperan selayaknya influencer yang diupah. Mereka mendapat tugas pesanan berupa menaikkan branding si tokoh tersebut atau organisasi yang membacking. 

"Maka, relasi akad yang berlaku pada konten kreator merupakan akad ju'alah apabila relasi itu terjadi antara konten kreator dengan pemilik platform digital seperti YouTube, Google, blog website dan sejenisnya," terang KH Romadlon Chotib.

Sementara relasi akad ijarah berlaku apabila relasi itu terjadi antara konten kreator dengan perusahaan dan tokoh publik.

Namun demikian, ada hal-hal yang terlarang secara syara' dan dapat membuat rusaknya jasa para pelaku konten kreator. 

Mawani' syar'iy yang terlarang dilakukan oleh konten kreator ini mencakup segala hal yang menjadikan terlarangnya kedua akad baik ijarah maupun ju'alah tersebut di atas. 

Yaitu konten kreator dilarang menjual atau mempromosikan barang dan jasa yang dilanggar oleh syara', mengajak berjudi atau maisir, menipu orang lain dan mengajak berspekulasi terhadap barang atau jasa/taghrir. 

Kemudian dilarang menyembunyikan cacat barang atau jasa, mengajak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara' seperti mengajak riba, menebarkan informasi palsu, bohong atau hoaks/tadlis, fitnah dan lain sebagainya yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya baik secara data ilmiah maupun sumber pemanfaatannya. 

Terakhir, konten kreator juga dilarang menggunakan video atau blog milik pihak lain yang bukan miliknya untuk mengejar traffic kunjungan dan mendapat penghasilan dari Google Adsense. Karena hal tersebut masuk tindak pencurian atau ghashab yang terlarang secara syara'. 

"Pemerintah dapat menertibkan konten kreator atas dasar pertimbangan adanya potensi negatif dan merugikan yang ditimbulkan oleh para pembuat konten yang hanya berorientasi mengejar traffic kunjungan ke website, blog, atau platform digital tertentu saja tanpa mengindahkan hak umum masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar atas suatu produk, barang, jasa atau sosok tertentu," kata KH Romadlon.

Ia juga berharap tindakan penertiban itu diimbangi oleh adanya peraturan yang bersifat mengikat dan terbuka tanpa mengurangi hak dan kedaulatan individu dalam berkreasi atau menyampaikan pendapat di muka umum secara logis dan berbasis data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar mengungkapkan, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kegamaan dan sosial (diniyah ijtima'iyah) bukan hanya berkonsentrasi dalam memikirkan soal agama, tapi juga sosial kemasyarakatan.

Persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk soal konten di media sosial, menjadi bahasan penting agar masyarakat tidak tergelincir pada tindakan negatif. 

"Pada akhirnya, Nahdlatul Ulama berusaha agar masyarakat tetap tenang terjaga kondusivitas dalam menjalankan aktivitas  sehari-hari dan negara pun aman," tutur Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar.

Marzuki Mustamar yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Malang mengungkapkan hal itu, terkait rilis hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang mengadakan kegiatan sebelumnya.

Dalam kaitan itu, selain Kiai Marzuki Mustamar, didampingi KH Hadi M Mahfud (Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim), KH Romadlon Chotib (Katib Syuriah), Ust Muhammad Anas (Sekretaris LBM PWNU Jatim), KH Luqmanul Hakim dan sejumlah anggota LBM PWNU Jatim lainnya.

Dalam forum LBM PWNU Jatim dibahas sejumlah masalah keumatan. Seperti, bagaimana hukum penambangan pasir laut untuk diekspor? Bagaimana hukum kepemilikan tanah olor? 

Selain itu, juga soal konten kreatif di media sosial (medsos), terkait branding produk barang, endorse, dan hal-hal yanga dilarang dalam aktivitas di media sosial itu.

Terkait masalah konten kreatif di media sosial, Marzuki Mustamar mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.

"Kalau yang terjun di sana anak-anak maupun santri yang paham akan aturan Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral," ujarnya.

Pihaknya tak menampik kemajuan teknologi juga membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan.

"Konten kreator itu mendatang rezeki, edukasi, dan tidak merusak," ucapnya.

LBM PWNU kata dia terus berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital.

"Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan," tutur Marzuki Mustamar.

Perketat Pengawasan

LBM PWNU Jawa Timur menyatakan pemerintah harus memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan melalui ranah sosial media.

Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur Muhammad Anas SPdI menambahkan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.

"Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat," kata Muhammad Hamim.

Pelanggaran syariat, kata dia, bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga ujaran kebencian. Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.

Muhammad Hamim menyebut keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.

"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyatakan pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan rating.

"Seperti makan sabun itu tidak bermanfaat dan tidak berhubungan dengan apapun, semata-mata demi meningkatkan trafik ini tidak dibenarkan. Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," ujarnya.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.