TIMES JATIM, MALANG – Kuasa hukum FR (24), pelaku penusukan terhadap anggota perguruan silat di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, menyebut bahwa kliennya tidak berniat melakukan hal itu.
Dari keterangan kliennya, Aksi penusukan itu sebagai bentuk spontanitas, usai dikeroyok oleh belasan anggota salah satu perguruan silat saat konvoi.
Dimas Juardiman, kuasa hukum FR mengatakan, insiden bermula saat kliennya sedang makan bersama teman-teman di depan sebuah toko dekat Perumahan Araya.
“Awalnya biasa saja, tidak ada reaksi. Tapi setelah rombongan konvoi perguruan silat itu kembali melintas dan melakukan bleyer motor, klien saya merasa terusik. Ia berdiri dan berteriak,” ujar Dimas Juardiman, Jumat (4/7/2025).
Usai pelaku meneriaki rombongan pesilat, salah satu dari rombongan itu pun turun dan langsung memukul pelaku.
Satu anggota perguruan silat itu turun langsung memukul tanpa bicara,” ungkapnya.
Dari keterangan tersebut, Dimas menegaskan bahwa pemicu awal bentrokan berasal dari pihak konvoi. Bahkan, pisau yang pelaku bawa itu keluar dari tasnya, karena pelaku merasa perlu membela diri usai dikeroyok habis-habisan oleh belasan anggota perguruan silat.
“Pada saat itu, dia sudah dikeroyok, dilempar batu, terdesak, lalu secara spontan mengambil pisau dari tasnya untuk membela diri. Bukan untuk menyerang secara terarah,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa pelaku saat itu selain sedang makan, ia dan teman temannya memang sedang dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras.
Namun, saat ditanya soal pisau yang dibawa pelaku. Diakui Dimas bahwa kliennya memang saat bekerja di malam hari selalu membawa pisau karena pernah memiliki trauma hampir kena begal.
“Dia memang pernah mengalami trauma karena pernah dibegal. Karena itu dia selalu membawa pisau untuk jaga diri, bukan untuk niat jahat,” jelasnya.
Dimas juga menyebut bahwa pisau digunakan FR hanya untuk membela diri, agar tidak semakin dikeroyok. Ia tidak memiliki motif untuk melukai orang secara spesifik.
“Memang dia minum saat itu, tapi tidak sedang mencari keributan. Ini murni karena situasi yang memanas dan dia merasa terancam. Pisau dikeluarkan sebagai bentuk pembelaan, bukan penyerangan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR ditangkap kurang dari empat jam usai kejadian oleh Polresta Malang Kota. Ia menusuk tiga anggota pesilat dan satu diantaranya meninggal dunia, yakni MAS (18) asal Blitar.
Atas peristiwa ini, kini FR dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 Juncto 64 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |