TIMES JATIM, JEMBER –
Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi memberikan kepastian mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan dalam Penyerahan Keputusan Bupati Jember tentang Tugas Tambahan Pejabat Fungsional Kesehatan sebagai Kepala Puskesmas yang berlangsung di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Sabtu (10/1/2026).
Dalam pengarahannya yang dihadiri oleh para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Jember, Fawait menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kebijakan ini diambil meskipun terjadi dinamika pada rasio dana transfer dari pemerintah pusat.
Fawait menjelaskan bahwa secara proporsional, nilai TPP di Jember sebenarnya mengalami tren kenaikan yang patut disyukuri oleh para ASN.
"Saya sampaikan bahwa untuk tahun 2026, saya berkomitmen tidak memotong TPP kawan-kawan semua. Saya ingin ini menjadi motivasi agar semangat kerja Bapak dan Ibu tetap hebat dan dapat dibuktikan melalui kinerja nyata di lapangan," ujar Fawait dalam sambutannya.
Selain isu kesejahteraan, Fawait memberikan sorotan tajam pada standar pelayanan kesehatan di tingkat dasar.
Ia menginstruksikan seluruh Kepala Puskesmas untuk melakukan revolusi mental dalam melayani masyarakat.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah prioritas kenyamanan fasilitas bagi warga.
"Jangan sampai ruang kerja Kepala Puskesmas bagus dan ber-AC, tapi ruang tunggu pasien panas dan tidak nyaman. Fasilitas untuk rakyat harus lebih baik daripada fasilitas pejabatnya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Puskesmas tidak kalah bersaing dengan klinik swasta, terutama dalam hal kebersihan dan keramahan petugas.
"Dengan adanya integrasi yang lebih erat antara Camat dan Kepala Puskesmas. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penanganan isu-isu strategis, antara lain menjadi prioritas utama melalui pemantauan gizi di tingkat desa. Optimalisasi peran 1.200 tenaga kesehatan yang akan diterjunkan langsung ke masyarakat untuk menjemput bola," jelas Fawait.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi melalui pengawasan kehamilan yang lebih ketat.
Pemerintah Kabupaten Jember juga akan menerapkan sistem evaluasi yang ketat.
Kinerja para pimpinan unit kerja akan dinilai setiap tiga bulan berdasarkan data capaian riil, keramahan pelayanan, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melalui kebijakan yang menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan peningkatan standar pelayanan, Fawait berharap citra pelayanan publik di Kabupaten Jember semakin meningkat di mata masyarakat.
"Negara sudah membiayai fasilitas dan menggaji pegawainya, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |