TIMES JATIM, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) tengah mempersiapkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru PAI di Sekolah, dengan tujuan memberikan pelatihan pedagogik dan profesional kepada 13 ribu guru PAI.
Bimbingan Teknis (Bimtek) PPKB ini akan berlangsung secara daring selama sepuluh hari, mulai dari tanggal 22 November hingga 1 Desember 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan agama di sekolah umum adalah tanggung jawab Kementerian Agama.
Dan melalui PPKB, guru PAI akan memiliki kesempatan untuk terus-menerus mengembangkan kompetensi mereka sesuai dengan kebutuhan.
Guru Besar UIN Bandung yang akrab disapa Kang Dhani itu menjelaskan bahwa PPKB guru ini berfokus pada pengembangan kompetensi guru dalam bidang pedagogik dan profesional.
Ini mencakup pelatihan perencanaan pembelajaran, model pembelajaran, penilaian pembelajaran, pendalaman materi PAI, moderasi beragama, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Bimtek PPKB Guru PAI didasarkan pada hasil Penilaian Kompetensi (PK) online yang telah diselenggarakan sebelumnya, dan akan memprioritaskan guru yang belum mencapai standar penilaian PK Online.
Program ini diharapkan memberikan dampak besar bagi guru PAI di seluruh Indonesia dan menjadikan mereka profesional dalam mengajar agama.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, mengatakan bahwa Bimtek PPKB ini akan menggunakan platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar, menggandeng Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag.
Kolaborasi ini akan memanfaatkan pendekatan sinkronus dan asinkronus, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru agama secara menyeluruh.
Teknis pelaksanaan Bimtek PPKB ini akan dimulai dengan pembukaan kelas oleh pelatih pada 6-10 November 2023, diikuti dengan pengecekan akun Siaga pada 20 November 2023 untuk menentukan peserta. Bimtek akan dilaksanakan mulai 22 November hingga 1 Desember 2023.
Sebagai informasi, Bimtek PPKB PAI di Sekolah oleh Kemenag RI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 38 Tahun 2018, Pengelolaan pendidikan agama di sekolah umum. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |