Berita

Satpol PP Kota Malang Bakal Pertegas Tindakan di PPKM Jilid Dua

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:00
Satpol PP Kota Malang Bakal Pertegas Tindakan di PPKM Jilid Dua Pelaksanaan operasi PPKM Jilid pertama di sejumlah tempat usaha di Kota Malang oleh tim gabungan. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jilid pertama telah usai, yakni mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dalam kurun waktu selama dua minggu pelaksanaan PPKM jilid pertama tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Priyadi telah mencatat puluhan pelaku usaha telah melanggar aturan PPKM yang sudah tertera di Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami mencatat ada 64 pelaku usaha yang melanggar aturan dan sekitar 43 tempat usaha mendapatkan peringatan teguran tertulis atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Priyadi, Selasa (26/01/2021).

Kemudian, dari sebanyak 64 tempat usaha tersebut sudah ada 18 tempat usaha mendapatkan surat pernyataan dan 3 tempat usaha dilakukan tindakan penyegelan selama 14 hari.

"Tiga tempat usaha yang kami segel itu ada Kafe Kriwul di Jalan Sigura-Gura, lalu ada Hegemoni Kopi di Jalan Bokirsari dan Mister Vapoor di Jalan Galunggung," ungkapnya.

Lebih merinci lagi, Priyadi menyebutkan dari masyarakat Kota Malang sendiri selama PPKM jilid pertama yang telah dilaksanakan selama dua minggu tersebut sudah ada ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Jumlah pelanggaran perorangan yang menimbulkan kerumunan itu jumlahnya sekitar 3.173 orang," tuturnya.

Dari catatan tersebut, pihak Satpol PP Kota Malang akan melakukan tindakan lebih tegas di PPKM jilid dua yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketegasan tersebut yakni pihaknya akan langsung melakukan penyegelan kepada para pelaku usaha yang masih bandel dan tak mematuhi peraturan.

"Untuk di jilid pertama itu jumlahnya sudah cukup banyak, jadi kita akan langsung pertegas kepada para pelaku usaha dan tak segan-segan melakukan penyegelan jika masih bandel di PPKM jilid dua ini," tegasnya.

Dalam PPKM jilid dua sendiri, hal serupa juga akan diberlakukan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel dalam penerapan peraturannya.

Tentunya, untuk PPKM jilid dua sendiri para PKL masih diperbolehkan untuk berjualan di atas pukul 20.00 WIB, akan tetapi instruksi dari Pemkot Malang sendiri tak diperbolehkan menggelar atau menyediakan kursi dan tempat makan bagi para pengunjung. "Untuk para PKL sendiri kan sudah diberikan kelonggaran dan toleransi oleh Pemkot Malang. Jadi di atas batasan waktunya itu boleh berjualan tapi dengan catatan harus dibungkus. Kalau masih melanggar bisa jadi nanti saya angkut rombongnya," pungkasnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.