https://jatim.times.co.id/
Berita

Komisioner Bawaslu Jatim Kurang, Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kondang Kusumaning Ayu Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 - 22:24
Komisioner Bawaslu Jatim Kurang, Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kondang Kusumaning Ayu Ditunda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur saat menyidangkan kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu calon DPD RI Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu yang dilaporkan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indo

TIMES JATIM, SIDOARJOBawaslu Jawa Timur menyidangkan kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu calon DPD RI Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu yang dilaporkan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur. 

Sidang yang semestinya digelar Kamis (2/5/2024) hari ini itu terpaksa ditunda karena kurangnya komisioner Bawaslu Jatim yang menyidang perkara tersebut. 

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu terhadap terlapor Kondang Kusumaning Ayu ini akan digelar pada Senin (6/5/2024) mendatang.

Bawaslu-Jawa-Timur-4.jpg

Atas penundaan sidang Bawaslu Jatim, pihak pelapor yang diwakili Nanang Haromain dari JaDI mengaku sedikit kecewa. Tak hanya itu, pihak JaDI juga kecewa karena pihak terlapor hanya diwakili oleh tim kuasa hukum dan saudaranya.

"Seharusnya hari ini sidang awal, kami mendapat undangan atas laporan kami terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu nomor: 024/LP/PL/PROV/16.00/IV/2024. Tetapi ditunda karena kurangnya satu Komisioner Bawaslu yang menyidangkan perkara kami," kata Nanang kepada TIMES Indonesia, Kamis (2/5/2024).

"Kami juga menyayangkan dengan ketidak hadiran pelapor yakni Kondang Kusumaning Ayu yang hanya dihadiri tim kuasa hukumnya dan saudaranya," sambungnya.

Bawaslu-Jawa-Timur-3.jpg

Nanang melanjutkan jika pihaknya sudah menyiapkan semua bukti untuk mengungkap dugaan pelanggaran adminstratif yang dilakukan Calon DPD RI dari Dapil Jawa Timur nomor urut 10 itu.

"Ada indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan yang tidak sesuai fakta. Jadi Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf ahli dari Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin yang secara otomatis dia digaji oleh negara atau dari APBN. Saat mendaftarkan diri sebagai Calon DPD RI ternyata dia tidak melampirkan surat pengunduran diri ke pihak KPU," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan beberapa poin.

"Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Kondang Kusumaning Ayu tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.

"Jadi staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Namun, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023," jelasnya.

"Artinya, dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari staf DPD RI tersebut, maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu," tegas Nanang.

Nanang Haromain melanjutkan jika JaDI Jatim juga mendapatkan bukti terkait laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi dari Kondang Kusumaning Ayu.

"Faktanya SPT pajak pribadi Kondang Kusumaning Ayu sebagai staf Anggota DPD RI. SPT tersebut diterbitkan di tahun 2023, artinya memperkuat jika Kondang Kusumaning Ayu saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI masih sebagai staf dari Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin," ceritanya.

Nanang berharap Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakan hukum dalam penanganan Pemilu dengan melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta sebenarnya terhadap Kondang Kusumaning Ayu.

"JaDI Jatim berharap sikap tegas Bawaslu Jatim dalam penegakan hukum demi Pemilu yang jujur dan Adil. Ungkap fakta dan memeriksa terlapor Kondang Kusumaning Ayu," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.