TIMES JATIM, PAMEKASAN – Awal tahun 2020, petugas Bea Cukai Madura berhasil mengamankan tiga rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan guna memberantas peredaran rokok yang bodong yang ada di wilayah Madura. Rahmata, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura menegaskan, bahwa tiga merek rokok ilegal tersebut diamankan di Madura salah satunya di Pamekasan.
"Tiga rokok ilegal yang disita ini belum bisa sebutkan merek rokoknya. Namun, yang jelas rokok yang disita ada tiga merek rokok ilegal. Nanti kami akan gelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Madura," ungkap Rahmata, Rabu (15/1/2020).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi pada pengusaha rokok dan toko untuk tidak melakukan pendistribusian rokok tanpa cukai.
"Sebenernya kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung penjual rokok bodong itu untuk tidak menjualnya, namun tetap masih saja ditemukan rokok ilegal di jual," ungkapnya.
Salain melakukan sosialisasi pencegahan peredaran barang tanpa cukai, pihaknya melakukan penindakan bagi para pelaku penjual untuk mengurangi pendistribusian barang tersebut.
"Kalau masih menjualnya, kami lakukan penindakan rampas barang, supaya ada efek jera," tegasnya.
Kemudian dia berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk ikut andil dalam melakukan pencegahan peredaran rokok tanpa Cukai itu, supaya kota yang memiliki jargon Pamekasan hebat ini terbebas dari barang-barang bodong, seperti rokok ilegal. (*)
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Yatimul Ainun |