https://jatim.times.co.id/
Berita

Piutang Pajak Tembus Rp271 Miliar, Gresik Kerahkan Petugas Juru Sita

Kamis, 08 Mei 2025 - 15:29
Piutang Pajak Tembus Rp271 Miliar, Gresik Kerahkan Petugas Juru Sita Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya saat melantik petugas pajak daerah (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIKPiutang pajak yang mencapai ratusan miliar membuat Pemkab Gresik, Jawa Timur membentuk tim juru sita pajak daerah untuk menuntaskan penagihan.

Sebanyak 17 tim yang merupakan pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik siap menjalankan tugas usai dikukuhkan pada Kamis (8/5/2025).

Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran Juru Sita Pajak Daerah secara resmi.

Para juru sita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.

"Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik," ujarnya.

Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik tercatat mencapai Rp271,1 miliar.

Dengan hadirnya juru sita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.

"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," tegas Plt Bupati Alif.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024 tentang pengelolaan piutang. 

Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke-17 Juru Sita Pajak Daerah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya Juru Sita Pajak Daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," ucapnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.