TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Upaya mediasi untuk kedua kalinya terkait perselisihan antara mantan karyawan Pabrik Kecap Cap Orang Jual Sate dari PT Sinarmas Surya Sejahtera berjalan buntu. Baik perusahaan maupun eks karyawan tetap mempertahankan argumen dan data mereka masing-masing.
Lantaran tidak ada titik temu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, selaku mediator, angkat tangan. Kini, kedua belah pihak bersiap untuk melanjutkan sengketa ini ke jalur hukum, termasuk Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kepala Disperinaker Budi Wirawan, yang saat itu memimpin mediasi di kantornya pada Senin (25/9/2023) pagi, menjelaskan bahwa persoalannya pada dasarnya bermuara pada nilai kemanusiaan atau tali asih masa kerja mulai tahun 2016-2018. Namun, perwakilan pihak perusahaan mengatakan bahwa hal tersebut sudah diberikan, hanya saja dalam surat yang tertulis hingga tahun 2018.
"Artinya, secara hukum, maka 2016 sampai 2018 tidak ada. Meski pada saat itu aturan mengenai pesangon belum ada, namun paling tidak ada bentuk penghargaan berupa tali asih. Dan lagi, sejauh ini pihak perusahaan belum bisa menunjukkan data pada tahun 2016-2018. Perusahaan sebesar itu tidak mungkin datanya hilang begitu saja," ujar Budi.
Sementara faktanya, pihak eks karyawan menjelaskan bahwa ada 30 lebih karyawan yang mulai bekerja sejak tahun 2016, saat terjadi peralihan perusahaan dari PT lama ke PT baru, yakni PT Sinarmas Surya Sejahtera.
"Lantaran tidak ada titik temu, maka kami selaku mediator mengembalikan kepada kedua belah pihak. Silakan langkah apa yang ingin diambil dari kedua belah pihak," tutur Budi.
HRD Kecap Cap Orang Jual Sate dari PT Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya, menjelaskan bahwa perusahaan telah mematuhi Perjanjian Bersama (PB); yang menurutnya, memiliki dasar hukum yang kuat. Terkait pesangon, perusahaan hanya menghitungnya mulai tahun 2018 saat karyawan diangkat. Tahun-tahun sebelumnya, mereka dianggap bukan karyawan dan tidak ada kewajiban memberikan pesangon.
“Itu pun jika kita hitung, nilai pesangon yang diberikan sudah lebih dari apa yang telah ditetapkan undang-undang,” katanya, sambil keluar ruangan.
Dengan demikian, perusahaan bersedia menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan, Agus Rudianto Gofur, menyayangkan jika pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan data pada tahun 2016-2018. Sebab PT Sinarmas Surya Sejahtera merupakan perusahaan ritel besar dan bukan perusahaan kecil, maka sangat disayangkan jika data tersebut tidak ada.
Lebih lanjut, mantan karyawan mengklaim bahwa mereka bekerja sejak tahun 2016, dengan bukti berupa surat dan data pendukung yang dimiliki sejumlah karyawan. Sementara perusahaan tidak memiliki data tersebut.
"Ke depan, kami akan berkonsultasi lagi dengan para eks karyawan mengenai langkah apa yang akan diambil, termasuk apakah nantinya juga ada pelanggaran pidana terkait dengan pemalsuan data atau tidak," tandas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah eks karyawan Pabrik Kecap Cap Orang Jual Sate dari PT Sinarmas Surya Sejahtera mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo untuk mengadukan perbedaan besaran pesangon. Meskipun perbedaan tersebut hanya satu bulan dari masa PHK, selisihnya mencapai Rp 10 juta.
Mereka juga merasa bahwa perhitungan masa kerja yang dimulai tahun 2018 tidak sesuai, mengingat banyak di antara mereka telah bekerja sejak tahun 2016. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Muhammad Iqbal |