Berita

Hari Pertama Larangan Mudik di Jombang, Puluhan Kendaraan Putar Balik

Kamis, 06 Mei 2021 - 23:07
Hari Pertama Larangan Mudik di Jombang, Puluhan Kendaraan Putar Balik Situasi pos cek penyekatan pintu masuk Jombang di Kecamatan Mojoagung (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Puluhan kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Jombang terpaksa harus putar balik akibat berlakunya larangan mudik hari pertama pada Kamis 6 Mei 2021 hari ini.

Terpantau puluhan kendaraan ini putar balik saat hendak masuk dari perbatasan Mojokerto - Jombang dan Tol Bandarkedungmulyo, Tembelang, Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo mengatakan, area pos cek penyekatan Mojoagung hari ini, ada 29 pengendara yang putar balik.

"Ada 29 kendaraan yang kami arahkan untuk putar balik, karena larangan mudik sudah berlaku. Kendaraan yang putar balik itu rata-rata datang dari arah Mojokerto dan Sidoarjo," ucapnya, Kamis (6/5/2021).

Situasi-pos-cek-penyekatan-pintu-masuk-Jombang-2.jpg

Purwo melanjutkan, sejak berlakunya larangan mudik hari ini, pihaknya beserta TNI, Dishub Jombang sudah mulai melakukan pengetatan. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas aparat dalam mendisiplinkan masyarakat.

"Sudah ada ketentuannya, bagi yang diperbolehkan mudik adalah yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebisa mungkin menunjukkan surat jalan," bebernya.

Sementara itu, di Pos Cekpoint Exit Tol Bandarkedungmulyo, sebanyak 15 kendaraan juga terpaksa putar balik. Dikonfimasi terpisah, Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Mursid menyebut belasan kendaraan langsung diarahkan untuk putar balik oleh petugas.

"Kendaraan datang dari luar kota dan akan masuk ke Jombang. Jadi oleh petugas ditanya kepentingannya apa, jika tidak terlalu penting diarahkan untuk putar balik," jelasnya.

Jika ada kepentingan, pihaknya tidak akan langsung melepaskan kendaraan masuk ke Jombang, sebab pemeriksaan detail seperti surat dinas serta surat tes rapid hasil negatif akan diperiksa petugas. "Kami akan lakukan pengetatan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku hari ini," pungkasnya.

Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 akan ditetapkan larangan mudik bagi masyarakat. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.