https://jatim.times.co.id/
Berita

Ribuan PJU Liar Tanpa Meteran Bikin Pemkab Malang Terbebani

Jumat, 14 November 2025 - 12:11
Ribuan PJU 'Liar' Tanpa Meteran Bebani Pemkab Malang Tampak lampu penerangan jalan umum di ruas jalan Raya Wajak Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran jasa listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dianggap membebani. 

Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang mencatat, sedikitnya ada 80 ribu PJU yang tidak dilengkapi meteran alias liar tersebar di Kabupaten Malang.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, pembayaran tarif listrik PJU yang ditanggung Pemkab Malang mencapai sekitar Rp 40 miliar dalam setahun. 

Zulham-Akhmad-Mubarrok.jpgKetua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia) 

"Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan di Kabupaten Malang yang selama ini tidak punya meteran," demikian disampaikan Zulham usai memimpin Rapat Pansus DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Pengelolaan dan Kewenangan Penerangan Jalan

Pemkab Malang melalui Dinas PU Bina Marga menjelasan pengelolaan penerangan jalan di wilayah Kabupaten Malang terkait kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaannya.

"Prinsipnya, lampu penerangan yang terpasang di berbagai wilayah tidak seluruhnya merupakan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang," terang Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, Jum'at (14/11/2025).

Khairul-Isnaidi-Kusuma.jpgKepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia) 

Sebagian besar PJU, lanjut Khairul, diantaranya merupakan lampu yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat, pemerintah desa, atau pihak lain di luar sistem aset daerah. 

"Maka, lampu-lampu tersebut (PJU tanpa meteran) tidak termasuk dalam tanggung jawab teknis maupun kewenangan Dinas PU Bina Marga. Kami hanya mengelola dan memelihara PJU yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di ruas jalan kabupaten. Penjelasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat," tandas Oong, sapaan karib Khairul Isnaidi. 

Beban Pembayaran Tarif Penerangan Jalan 

Zulham membeberkan, keberadaan PJU tanpa meteran itulah yang pada akhirnya selama ini menyebabkan keuangan Pemkab Malang tekor. 

"Dampaknya, bayar ke PLN pakai metode taksasi. Sedangkan ketika lampu penerangan jalan tidak punya meteran, maka dihitung menyala 12 jam," ujarnya.

Merujuk pada beberapa sumber, taksasi merupakan metode penghitungan penggunaan daya listrik berdasarkan perkiraan. Yakni yang dihitung dengan mempertimbangkan jumlah lampu terpasang, jumlah daya, serta perkiraan berapa lama PJU menyala setiap harinya.

Rekening PJU berbasis taksasi ini dapat berupa beberapa kategori. Di antaranya, PJU yang disediakan secara swadaya oleh masyarakat.

"Jadi setiap bulan kita bayar tagihan PJU rata-rata antara Rp 3-4 miliar per bulan. Sedangkan per tahun bisa sampai Rp 30-40 miliar," sebut Zulham.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga, Oong menjelaskan, memgenai tagihan dan administrasi listrik, mekanisme pembayaran PJU dilaksanakan sesuai sistem keuangan daerah. 

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pembayaran rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN, sedangkan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Penetapan titik, kapasitas daya, serta perhitungan tagihan listrik dilakukan sepenuhnya pihak PLN berdasarkan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku," terang Oong. 

Hal ini juga telah diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan PLN, bahwa kewenangan pengelolaan jaringan serta tindakan pemutusan atau penertiban sambungan listrik merupakan tanggung jawab PLN, bukan perangkat daerah.

Penataan Ulang dan Meterisasi PJU

Oong menambahkan, Pemkab Malang terus berkoordinasi dengan PLN dan perangkat daerah terkait untuk melakukan penataan dan pendataan ulang seluruh titik penerangan jalan. 

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan PJU di Kabupaten Malang semakin tertib, efisien, serta selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyediaan Tenaga Listrik. (*)

"Pemkab Malang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penerangan jalan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas, efisiensi anggaran, serta kepentingan masyarakat" tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Zulham mendorong upaya solusi dari permasalahan PJU ilegal tersebut. Dikatakan Zulham, nantinya semua titik PJU akan dipasang meteran. Sedangkan, anggaran pemasangan meteran tersebut diupayakan bersumber dari APBD Kabupaten Malang. 

Saat ini, menurutnya sejumlah pihak terkait sedang melakukan pengkajian. Sehingga diharapkan pemasangan meteren pada PJU tersebut bisa segera terealisasi.

"Akan kami gelar rapat lagi untuk menghitung berapa kebutuhan biaya pemasangan meteran. Sehingga rencananya pada tahun depan (2026), akan mulai digarap secara berkala," kata Zulham. 

Tanggapan PLN Soal PJU tanpa Meteran

Dikonfirmasi TIMES Indonesia, Manajer PLN UP3 Malang Agung Wibowo mengakui adanya fakta biaya tarif PJU menggunakan Taksasi.

"(Tarif) Taksasi memang betul. Namun, perlu digarisbawahi bahwa PLN sangat berharap pihak pemda agar setiap titik PJU Taksasi segera diubah menjadi PJU meterisasi. PLN sudah menyiapkan kWh meter untuk masing-masing titik PJU yang masih menggunakan skema Taksasi," jelas Agung Wibowo, kemarin. 

Dikatakan, PLN sebenarnya sudah sering mengundang Pemkot maupun Pemkab melakukan survei bersama. Harapannya, Pemda segera menyampaikan permohonan Pasang Baru untuk mengubah PJU Taksasi menjadi PJU meterisasi. 

"Sudah selesai survei yang dilakukan. Setelah survei, kami membantu menggambar instalasi jaringan yang pas ketika nanti dijadikan meterisasi. Nanti PJU nya dipecah kecil - kecil sesuai kondisi jaringan yang ada," terangnya. 

Selebihnya, kata Agung, tinggal pihak Pemkab yang menganggarkan instalasi, NIDI dan SLO saja. 

"PJU itu milik dan dalam kewenangan Pemda. Kami hanya melayani sesuai dengan keinginan Pemda," pungkasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.